oleh

KPK Sebut Pengisian Pj Kepala Daerah Rawan Korupsi

Harianpilar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat mengawasi proses pengisian penjabat (Pj) Kepala Daerah. Sebab proses pengisian penjabat kepala daerah rentan praktik korupsi.

Ajakan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Hal itu disampaikan KPK karena proses pengisian Penjabat Kepala Daerah ini rawan menjadi ajang transaksional berujung pada perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.

KPK, kata Ali Fikri, juga turut memberikan perhatian terhadap proses pengisian Penjabat Kepala Daerah mengingat 272 kepala daerah di Indonesia akan berakhir masa jabatannya tersebut.

“Proses transisi dan pengisian Pj [Penjabat] ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi,” ujar Ali Fikri pada 11 Mei 2022.

KPK, lanjut Ali Fikri, bukan tanpa dasar menaruh ungkapan tentang rawannya muncul perbuatan korupsi dalam proses pengisian Penjabat Kepala Daerah itu.

Itu didasarkan KPK, sambung Ali Fikri, pada beberapa kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu selama ini.

Ali Fikri menyebut bahwa jenis atau model perbuatan korupsi yang muncul dalam proses pengisian Penjabat Kepala Daerah ialah praktik jual beli jabatan.

Praktik jual beli jabatan kemudian rentan dilakoni pejabat publik dikarenakan biaya politik yang besar yang telah digelontorkan selama proses Pemilu.

Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi.

Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

“Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut,” beber Ali Fikri.

Biaya besar yang telah dikucurkan akan sangat rentan disiasati dengan menabrak aturan hingga berujung pada praktik jual beli jabatan.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.(*)