oleh

Bupati Way Kanan Serahkan SK Pengangkatan 558 PPPK

Harianpilar.com, Way Kanan – Pamerintah Kabupaten Way Kanan membagikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 558 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru kepada yang telah lulus seleksi baik kompetensi maupun administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi.

Sebanyak 558 PPPK penerima SK itu, terbagi atas 264 orang peserta PPPK Tahap I dengan rincian 119 guru SMP dan 45 orang guru SD. Serta 294 orang peserta PPPK Tahap II dengan rincian 81 guru SMP dan 213 guru SD.

“Mereka merupakan hasil seleksi tahap satu maupun dua tahun anggaran 2021,” ungkap Ketua Panitia Penerimaan Pegawai sekaligus Sekretaris Kabupaten,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Way Kanan, Saipul, di GSG pemkab setempat, Selasa (5/4).

Penyerahan SK berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) kabupaten setempat yang diberikan langsung oleh Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya.

“Jangan baru dua hari terima SK langsung digadaikan ke bank. Ini akan berpengaruh dengan kinerja,” tandas Adipati.

Menurut dia, menggadaikan boleh saja, tapi untuk hal-hal yang produktif dengan tujuan membangun ekonomi. Bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Ia juga mengingatkan agar PNS tidak ada yang punya pemikiran untuk mengajukan pindah. “Jika ada yang menghadap untuk pindah, saya akan mutasi ke tempat lebih jauh lagi. Ingat! Kita banyak kekurangan guru,” paparnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanreg) V BKN, Julia Leli Kurniatri, berpesan kepada yang baru menerima SK untuk segera membuktikan kemampuannya. “Kami tunggu kinerjanya, terus bersinergi demi kemajuan bangsa dan negara terutama.

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya berpesan kepada para guru PPPK yang telah menerima SK pengangkatan untuk lebih tulus lagi mengajar anak didik karena tantangannya semakin berat, setelah sekian lama pembelajaran jarak jauh akibat Covid-19.

Bupati mengatakan proses seleksi para tenaga PPPK ini tidak berbeda jauh dengan tes yang dilakukan pada Formasi CPNSD lalu, yaitu sama–sama menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Olehnya itu, penerimaan tenaga PPPK ini tentunya bebas dari intervensi Pemerintah Daerah dan murni hasil dari kemampuan tiap peserta yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi passing grade nasional,” jelasnya.

Selain itu ia berharap agar para tenaga PPPK ini menjalankan tugas sesuai bidang tugas masing–masing dan memberikan kontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Saya berharap, tenaga PPPK ini dapat memberikan kontribusi dan pelayanan maksimal bagi masyarakat dan Pemerintah kabupaten Pinrang,” pungkasnya. (Eeng)