oleh

PT. KAI dan Bandara Radin Intan Hapus PCR dan Antigen

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penyelenggaran angkutan darat dan laut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Bandara Raden Intan (RI) II, Rabu (9/3) mulai memberlakukan aturan bebas Tes Antigen/PCR bagi para pelaku perjalanan.

Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menjelaskan, pihaknya sempat masih menerapkan aturan wajib Tes Antigen/PCR, PT KAI Divre IV Tanjungkarang.

Namun, mulai Rabu (9/3) SE Satgas COVID-19 efektif mulai diberlakukan. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, yang terbit pada 8 Maret 2022.

“Pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, efektif berlaku untuk pengguna KA mulai tanggal 9 Maret 2022,” kata Jarkasih, Rabu (9/3).

Dijelaskan Jakasih, dalam aturan tersebut penumpang kereta antarkota yang sudah vaksin dosis kedua atau sudah booster dapat naik kereta tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR/antigen.

Namun bagi yang baru divaksin dosis pertama atau belum divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau hasil antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pengguna kereta komuter di wilayah aglomerasi, penumpang tidak perlu menunjukkan hasil rapid test negatif. Penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

Anak usia di bawah 6 tahun juga diizinkan naik kereta dengan didampingi orang tua dan menerapkan prokes ketat.

Masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih diwajibkan.

Aturan itu juga memuat kapasitas penumpang kereta api lokal perkotaan yaitu, di wilayah PPKM Level 3 dan 4: 70%, sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2 dan 1 bisa mengangkut 100%.

Sedangkan untuk kereta komuter dalam wilayah aglomerasi kapasitas penumpang maksimum 60%. Kursi bisa diisi penuh tanpa jaga jarak. Namun bagi penumpang berdiri tetap harus jaga jarak.

Hal yang sama disampaikan Humas Bandara Radin Intan II Pujo Wusono. Pihaknya telah menghapus aturan syarat wajib antigen dan PCR sejak Selasa (8/3), berdasarkan SE Kemenhub Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Namun, aturan itu berlaku bagi penumpang yang sudah menerima vaksin kedua atau ketiga.

“Sudah diberlakukan sejak kemarin siang, setelah keluarnya SE dari Kemenhub langsung diberlakukan,” ujarnya, Rabu (9/3).

Dijelaskannya, bagi penumpang pesawat yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan ketiga diperbolehkan untuk terbang tanpa menunjukkan surat bebas COVID-19.

Namun, kata dia, bagi penumpang transportasi udara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tetap diminta menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes antigen ataupun PCR.

“Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan tapi harus tetap dalam pengawasan ketat orang tua,” ucapnya.

Lanjutnya, bagi pengguna transportasi udara yang memiliki komorbid maka dipersyaratkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan dokumen kesehatan.

“Untuk yang memiliki penyakit penyerta dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi dapat menyertakan dokumen kesehatan serta wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk pemeriksaan status vaksinasi akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan adanya kebijakan ini memang besar harapan untuk memulihkan kembali transportasi udara yang semasa pandemi COVID-19 berlangsung mengalami penurunan penumpang,” tukasnya. (Ramona)