Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU), terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pengurus badan usaha milik daerah PT LJU dan PT. Raja Nusantara Kuasa tahun anggaran 2017.
“Ke tiga saksi yang diperiksa yakni, SS, TH, dan SI masing-masing selaku Komisaris PT. Lampung Jasa Utama,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. SH., M.H, Rabu (9/3).
Made menjelaskan, sidang pemeriksaan kali ini merupakan sidang lanjutan dari sidang Pembacaan Dakwaan yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2022
“Bahwa para tersangka pada saat ini masih belum diketahui keberadaanya (DPO), sehingga penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap dilakukan secara in Absentia,” jelasnya.
Menurut Made, para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangannya terkait dengan peran serta yang mereka ketahui tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus Badan Usaha Milik Daerah PT. Lampung Jasa Utama dan PT. Raja Nusantara TA. 2017.
“Persidangan tersebut dilanjutkan dan masih dengan pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022,” tandasnya. (Ramona/JJ).









