oleh

Kajati Lampung Resmikan Kampung Restoratif Justice

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H meresmikan Kampung Restoratif Justice “Ragom Mufakat” Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), di Balai Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lamsel, Rabu (9/3).

Di kesempatan itu, Kajati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen menjelaskan, kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

“Maka pembentukan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” jelasnya.

Kajati berharap, dengan diresmikannya Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” diharapakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan khususnya warga masyarakat Desa Hajimena Kecamatan Natar.

“Dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilator jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum,” ungkapnya lagi.

Dipaparkan Kajati, penyelesaian hukum secara musyawarah dan mufakat ini tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini juga, diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (RJ-14) kepada tersangka Samsul Arifin S.Pd bin Harun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan serta pelepasan status tersangka.

Hadir pada acara acara tersebut, Bupati Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres serta unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan. (Ramona)