Harianpilar.com, Bandarlampung – Keputusan pengambilalihan tugas ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Lampung Edi Irawan berbuntut panjang.
Tiga Ketua DPC Partai Demokrat (PD) di Lampung bakal melaporkan Edi Irawan ke Dewan Kehormatan DPP PD. Ketiga Ketua DPC itu di antaranya, Ketua DPC PD Lampung Timur, Ketua DPC PD Pringsewu, dan Ketua DPC PD Metro.
Mewakili tiga DPC, Ketua DPC PD Lampung Timur, Yandri Nasir menilai keputusan DPD Lampung yang menugaskan Sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas Ketua DPC itu sudah melanggar AD/ART PD.
Karena, kata dia, restrukturisasi DPC adalah domain dan kewenangan DPP bukan DPD.
“Jadi kami 3 Ketua DPC (Lampung Timur, Pringsewu, Kota Metro) akan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat di Jakarta. Dan saat ini kami sedang menyiapkan data-data dan jadwalkan secepatnya,” ujarnya, Rabu (9/3).
Ketua Angkatan Muda Penggerak Demokrat (AMPD) Provinsi Lampung ini juga meluruskan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief terkait tiga Plt. Ketua DPC PD yang menurutnya itu keliru.
Diketahui, dalam rekaman yang diterima wartawan, Andi Arief mengatakan, jika dalam satu tahun Plt. Ketua DPC tidak mengadakan Muscab atau Musda, maka Plt. Ketua DPC sudah tidak punya fungsi lagi.
Makanya, untuk tiga daerah yang ada Plt. (Lamtim, Pringsewu, dan Metro) belum diajukan siapa penggantinya, untuk efektifitas waktu Sekretaris DPC mengambil alih tugas Ketua DPC. Dan itu pun, menurut Andi Arief, tidak ada pelanggaran.
“Itu suara Andi Arief. Pertanyaannya apakah perlakuan yang sama untuk Plt DPC di daerah lain, dimana DPD menyerahkan surat tugas untuk sekretaris DPC untuk mengambil alih tugas-tugas Ketua DPC,” tanya Yandri.
Menurutnya, yang menugaskan DPC untuk menyelenggarakan Muscab itu adalah DPP. Dan tidak pernah ada perintah dari DPP untuk menggelar Muscab atau Muscablub.
“Saya dapat SK Plt DPC bulan Juni 2020 dan bulan September DPP menerbitkan SK Kepengurusan DPC Lampung Timur. Dan di dalam SK tidak menyebutkan DPP menugaskan Plt untuk menyelenggarakan muscab atau muscablub. Dan SK kami belum ada pencabutan atau pembatalan dari DPP, maka SK ini masih berlaku secara hukum,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya bersama dua DPC lainnya akan membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan DPP PD. “Setahu saya ini hanya berlaku di DPD Lampung, apakah karena DPD Lampung punya Andi Arief sehingga bisa semena-mena dengan mengangkangi Keputusan DPP (SK), AD/ART Partai,” tandasnya. (Ramona/JJ).









