Harianpilar.com, Lampung Barat – Ketua BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, MM mengajak kepada seluruh unsur Forkopimda dan seluruh unsur masyarakat agar tidak menggunakan narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba).
Hal tersebut disampaikan pada sosialisasi rencana aksi Nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (RAN P4GN) dan prekursor Narkotika 2020-2024 yang diselenggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung bertempat di GOR Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balik Bukit, Rabu (26/1/2022).
“Kepada seluruh unsur Forkopimda hingga seluruh perangkat desa agar tidak menggunakan Narkoba. Kita harus menjadi contoh dan melakukan imbauan kepada masyarakat di masing-masing daerahnya untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dia mengatakan sosialisasi rencana aksi Nasional ini, sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan Narkotika di Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah daerah. Dari hal itu Pemerintah Daerah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkotika.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Pak Bupati mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu selaras pada salah satu program unggulannya yaitu menciptakan masyarakat yang berdaya saing dan peningkatan kinerja pelayanan publik,” tukasnya.
Hal tersebut untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing diperlukan generasi yang sehat, tanpa terkena dampak negatif baik secara fisik, psikis maupun sosial akibat penyalahgunaan narkotika.
Sebagai wujud nyata dari upaya Pemerintah Daerah Lampung Barat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terdapat empat (4) point yakni : pertama, deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah dilakukan tes urine terhadap 3564 orang ASN atau kurang lebih 80% dari jumlah ASN yang ada di Lampung Barat.
Kedua, memadukan sinergitas antar instansi Pemerintah telah dibentuk tim P4GN dan prekursir narkoba Lampung Barat.
Ketiga, guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di desa-desa telah dibina dan dibentuk desa bersinar (bersih narkoba) pada pekon di Lampung Barat.
Ke empat, telah disusun pula rencana aksi pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (RAN-P4GN) Kabupaten Lampung Barat.
Sosialisasi ini merupakan sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, terkait bahaya penyalahgunaan dan penggunaan narkotika secara bebas. dengan kesadaran itulah kita semua berperan serta dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika, serta meningkatkan daya tangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata dia. (Rls/Mar)









