Harianpilar.com, Lampung Barat – Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang kepada seluruh pegawai untuk bepergian selama 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut disamapiakan Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsu pada kegiatan rutin coffe morning yang membahas evaluasi dan perencanaan kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) terkait dengan larangan bepergian keluar daerah pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di Aula Kagungan, Senin (06/12/2021).
Larangan PNS cuti dan bepergian saat libur Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Bupati.
Demi mencegah adanya lonjakan kasus penularan covid-19, larangan itu tertuang dalam SE Nomor: 060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” katanya.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga PNS dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain larangan bepergian kemungkinan nanti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali di berlakukan pada 24 Desember 2021.
Pada Peringatan Nataru, Masyarakat dianjurkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Hari Nataru dan tidak di perbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan. (Rls)









