Harianpilar.com, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) menggelar rapat persiapan Pemilihan Peratin (Pilratin) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 di Aula Kagungan Setdakab Lingkungan Pemkab Lampung Barat, Rabu (10/11/2021).
Sebanyak 60 pekon yang tahun 2022 akan melaksanakan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang pertama.
Hadir dalam cara tersebut Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Benni Setiawan, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, Staf Ahli Bupati Lampung Barat dan Assisten, Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat, Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Danramil se-Kabupaten Lampung Barat dan Kapolsek se-Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus mengatakan dasar Penyelenggaraan Pemilihan Peratin tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran ‘Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378) dan peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Peratin.
Bupati Lampung Barat membentuk Penitia Pemilihan di Kabupaten yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, diantaranya Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pendidikan.
Kemudian, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan pekon, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengawasan, Perangkat Daerah yang memiliki fungsi kesatuan bangsa dan politik, Perangkat Daerah yang memilik fungsi informasi dan komunikasi.
Lalu, perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 melibatkan Satuan Tugas Penanganan Covid-2019 Kabupaten.
Selanjutnya dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 dibentuk Sub Kepanitiaan Pemilihan Kecamatan, dengan anggota terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Unsur Kecamatan dan Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Sementara tugas panitia pemilihan tingkat kabupaten yakni merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten.
Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan peratin terhadap panitia pemilihan; c. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya.
Menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan. (Rls/Mar)









