oleh

Pemerintah Kuncurkan Anggaran UKT dan Kuota Internet Mahasiswa

Harianpilar.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan triliunan anggaran untuk subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan pembiayaan kuota internet mahasiswa.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana Rp745 miliar untuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai September 2021. “Bantuan ini kami berikan at cost atau sesuai dengan besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (04/08/2021).

Jika besaran UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa. Nadiem menegaskan bantuan UKT ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Beasiswa Bidik Misi

“Ini untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” jelasnya.

Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi yang selanjutnya diajukan ke Kemendikbudristek.
“Sama prosesnya sama dengan sebelumnya, penyaluran bantuannya kami akan mulai secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” pungkas Nadiem.

Selain UKT, pemerintah juga kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021 kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Begitu juga Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan kebijakan keringanan untuk pembayaran uang kuliah tetap (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri. Setidaknya terdapat tiga kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam acara peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan uang kuliah tunggal Tahun 2021.

“Dalam bentuk yang pertama adalah pengurangan uang kuliah tunggal yang kedua perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan ketiga penyicilan pembayaran UKT,” kata Yaqut seperti dilansir Suara.com, Rabu (04/08/2021).

Kemudian, Kemenag RI juga kembali menggelontorkan anggaran bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh sebesar Rp 479 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk meringankan PJJ yang dijalankan siswa, guru, dosen dan mahasiswa di satuan pendidikan dan perguruan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun anggaran tersebut dipergunakan untuk masa PJJ tiga bulan ke depan mulai dari September hingga November 2021. Sementara itu, pemberian bantuan paket data internet PJJ serta kebijakan keringanan UKT sudah dilakukan Kemenag sejak 2020. Adapun Kemenag sudah menggelontorkan total anggaran sekitar Rp 54.506.376.000.

Kementerian Agama kembali mengalokasikan anggaran bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebesar Rp 479 miliar.Anggaran tersebut digunakan untuk meringankan PJJ yang dijalankan siswa, guru, dosen dan mahasiswa di satuan pendidikan dan perguruan tinggi di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa anggaran bantuan paket data internet tersebut digelontorkan untuk PJJ pada tiga bulan mendatang.”Untuk memenuhi kebutuhan paket data internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen pada 3 bulan ke depan, September, Oktober dan November kita siapkan sejumlah Rp 479 miliar,” kata Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemendikbud, Rabu (04/08/2021).

Yaqut menambahkan kalau Kemenag juga akan mengusulkan kembali tambahan anggaran senilai Rp 243 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menutupi kekurangannya.

Selain itu, Kemenag juga sudah menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri. Adapun kebijakan yang dikeluarkan tersebut ialah pengurangan besaran uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu pembayaran UKT dan penyicilan pembayaran UKT.(Maryadi)