oleh

Wabup Lamteng Bersihkan Fasum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr.Ardito Wijaya menjalankan sanksi administratif berupa kerja sosial di Wilayah Kecamatan Way Pengubuan Lamteng. Sanksi itu merupakan Melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih atas perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng melaksanakan putusan hakim oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 atas Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh  Sdr. Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah.

“Yang dalam petikan putusan tersebut, memutuskan bahwa Sdr.Ardito Wijaya dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker dan dijatuhi sanksi sdministratif dengan Kerja sosial membersihkan fasilitas umum diwilayah Kecamatan Way Pengubuan Lamteng,” terangnya.

Menurut Andrie, dalam menjalankan sanksi itu Ardito menggunakan atribut pelanggar protokol covid-19 selama 90 Menit.”Adapun pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan terhadap terpidana, yaitu membersihkan fasilitas umum di Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lamteng, meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian di luar masjid,” pungkasnya.(Maryadi)