Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Ppengusaha Indonesia (Apindo) Lampung mengajak semua pihak lebih obyektif dalam menyikapi masalah penertiban pajak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Bagi pengusaha yang memang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak maka harus ditindak. Namun, Pemkot Bandarlampung juga harus memberikan keringan bagi pengusaha yang menunggak pajak akibat dampak pandemi covid 19.
Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, mengatakan, penyegelan tempat usaha oleh Pemkot Bandarlampung harus dilihat secara utuh. Pertama, penyegelan yang dilakukan terhadap lokasi usaha yang memang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha yang tidak mau menggunakan tapping box, dan pengusaha yang tidak mematuhi aturan lainnya memang harus ditindak. “Pengusaha harus tertib aturan. Kalau dari informasi yang saya dapat, yang disegel banyak yang tidak membayar B1 atau PPN. Itu memang salah dan harus ditindak. Begitu juga yang tidak mau menggunakan atau tidak optimal menggunakan tapping box,” ujar Ary, baru-baru ini.
Namun, lanjut Ary, pengusaha yang tidak mampu membayar pajak akibat terdampak pandemi covid 19 harus diberi keringanan. Mengingat pandemi covid 19 memang memukul mayoritas sektor usaha, sehingga perlu relaksasi atau penyesuaian dengan kemampaun agar pengusaha tidak bangkrut.”Pemkot Bandarlampung juga harus memberikan keringan bagi pengusaha yang memang tidak mampu membayar pajak akibat pandemi. Jangan dipukul rata antara yang memang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dengan yang baru tidak membayar pajak karena pandemi,” tandasnya.
Ary menghimbau pengusaha untuk mentaati semua aturan terutama soal pajak, sebab pajak merupakan salah satu bentuk dukungan pengusaha dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kepetingan rakyat. Sebaliknya, Pemerintah juga harus memberikan perlakuan yang baik terhadap pengusaha yang kondisinya terganggu akibat pandemi.”Pengusaha dan pemerintah harus bersinergi dan sama-sama memahami. Saat pandemi pengusaha memang harus dukung agar tetap bisa hidup, karena jika banyak yang bangkrut maka dampaknya akan luas terutama pengangguran akan meningkat. Tapi pengusaha juga harus taat aturan, apa lagi PPN itu kan memang wajib dibayarkan karena itu uang konsumen,” terangnya.
Ary juga mendorong Pemkot Bandarlampung agar menyiapkan skema keringan pajak bagi pengusaha yang terganggu akibat pandemi covid 19, dan upaya penagihan pajak terhadap pelaku usaha yang memang sudah lama menunggak tetap dilakukan.”Semua pihak harus saling bahu membahu saat pandemi ini. Pengusaha bisa berjalan dan bangkit, pemerintah bisa terus melakukan pembangunan,” tandasnya.
Ary juga berharap Pemkot Bandarlampung menjelaskan secara rinci alasan dan dasar penyegelan berbagai tempat usaha itu. Sehingga publik bisa memahami secara utuh dan tidak terjadi kesimpangiuran informasi.”Pemkot harus terbuka dan menjelaskan secara gamblang alasan penyegelan tempat usaha itu. Sehingga tidak terjadi disinformasi dimasyarakat dan tidak ada politisasi informasi oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.(Sifa/Maryadi)









