Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan ribuan burung dari berbagai jenis yang hendak diseberangkan ke Pulau Jawan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, mengatakan, KSKP Bakauheni telah mengamankan 3.320 ekor dengan perincian 15 (lima belas) box jenis mayar, 2 (dua) box jenis terkukur 1 (satu) box jenis perkutut, 3 (tiga) box jenis emprit, 9 (sembilan) dus jenis trucuk.
Ribuan burung dilindungi itu diamankan pada Selasa (29/06/2021) sekira pukul 05.00 Wib di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Ribuan burung itu diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza Warna Silver dengan Nopol : BG 1840 KH yang dikendarai oleh Sdr. Zainul Bin Abdullah Alam (alm). Menurut keterangan dari Sdr. Zainul Bin Abdullah Alam (alm) bahwa satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung dan akan dibawa menuju ke daerah Serang,” terang mantan Wakasatlantas Polresta Bandarlampung ini.
Saat ini pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung itu dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses Lidik/sidik lebih lanjut.”Ini dugaan pelanggaran pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.(Sifa/Maryadi)









