oleh

Gubernur Diminta Sanksi Ardito

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong agar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya atas dugaan melanggar protokol kesehatan pada saat menghadiri undangan hajatan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,  khususnya pada pasal 1 ayat (3) huruf b bahwa dalam melaksanakan tugas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang memberikan penghargaan dan sanksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada bupati (wakil bupati).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan, apa yang terjadi dengan Wakil Bupati Lampung Tengah sesungguhnya preseden yang tidak terpuji. Disamping itu, yang bersangkutan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

“Pasal 11 Perda 3 Tahun 2020 menjabarkan tentang kewajiban yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru. Sedangkan pasal 101 mengenai Ketentuan pidana jika melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ungkap Yozi, Senin (28/06/2021).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan bahwa semua sama di muka hukum atau setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian, sesuai prinsip equality before the law. Termasuk dalam kaitannya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Lampung Tengah.

“Artinya hukum tidak membeda-bedakan, sehingga menjadi sangat wajar jika masyarakat memonitor dan menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus Wakil Bupati Lampung Tengah ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat segera dapat menuntaskan apa yang tengah terjadi. Terlebih hal ini juga sudah ada pelaporan ke aparat hukum terkait,” tegasnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal mengundang bupati/Walikota se- Bumi Ruwa Jurai untuk mengingatkan masalah itu agar tidak terulang lagi.”Mungkin dalam Minggu depan saya akan mengundang para Bupati agar ini tidak terjadi lagi,” kata Arinal.

Mantan Sekprov Lampung ini menyesalkan sikap dari Ardito Wijaya yang merupakan Wakil Bupati Lampung Tengah dan berprofesi sebagai Dokter.”Itu Wakil Bupatinya kan seorang Dokter, pejabat publik saya menyesalkan atas tindakan itu. Kita sedang memiliki persoalan. Kenapa mengajari masyarakat seperti itu,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya meminta maaf kepada pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tenaga kesehatan dan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya dokter haji Ardito Wijaya wakil Bupati Lampung Tengah pada kesempatan ini menyampaikan kepada masyarakat Lampung Tengah, Ikatan Dokter Indonesia, tenaga kesehatan dan pemerintah permohonan maaf atas kegiatan saya yang ada di dalam video tersebut yang telah viral di media sosial saat menghadiri undangan pernikahan keluarga di kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Waypengubuan,” ujar Ardito seperti dikutip dalam video yang diunggah dalam instagram pribadinya, Selasa (29/06/2021).

Ardito mengaku seharusnya hal seperti itu tidak harus dilakukannya selaku wakil bupati. Kendati demikian, sebelumnya,  dirinya sempat menyampaikan kepada seluruh undangan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Ini merupakan pengalaman yang berharga untuk kita semua khususnya bagi saya agar lebih baik lagi terima kasih. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.(Ramona/Maryadi)