Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara (Lampura) mengaku tidak dapat melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha penerima bantuan terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020. Alasannya, dana operasional untuk itu tidak dianggarkan.
“Karena enggak ada operasionalnya kami enggak bisa melakukan pengawasan terhadap para penerima bantuan UMKM,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Utara, Dina Prawitarini, Minggu (07/02/2021).
Sejatinya, menurut Dinas, pengawasan itu sangat perlu dilakukan untuk mengukur seberapa efisien dan efektifnya bantuan yang mereka gulirkan. Di samping itu, pihaknya juga dapat mengetahui apakah para penerima bantuan itu benar – benar tepat sasaran atau tidak.
“Karena sifatnya kami hanya menerima usulan maka kami tidak begitu mengetahui mengenai latar belakang calon penerima bantuan kala itu,” ucapnya.
Adapun jumlah penerima bantuan UMKM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Utara mencapai 1.333 pelaku usaha. Tiap pelaku usaha menerima bantuan sebesar Rp1 juta.
“Kalau dijumlahkan secara keseluruhan, total bantuannya mencapai sekitar Rp1,3 Milar,” ujar dia.
Bantuan yang diberikan itu dikhususkan pada mereka yang bergerak di usaha kuliner di 15 kelurahan. Pertimbangannya, jenis usaha tersebut merupakan salah satu usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain syarat itu, para calon penerima juga tidak pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah pusat.
Perempuan berjilbab itu juga mengatakan, bantuan sejenis ini dipastikan tidak lagi digulirkan oleh pihak pemkab. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Lampung Utara.
“Kemampuan anggaran daerah terbatas sehingga program itu tidak lagi diadakan tahun 2021 ini,” jelas Mantan Kepala Dinas Sosial. (Iswan)









