oleh

Covid 19, Negara dan Vaksinasi

0leh : Dede Triyana
Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Dunia dihebohkan dengan munculnya wabah jenis baru yaitu Corona Virus Disease (Covid-19) dimana meresahkan kesehatan masyarakat global. Pada l2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus konfirmasi Covid-19 pertama. Kemudian, penyebaran virus Covid-19 semakin meluas hingga tersebar di seluruh dunia dan bukan hanya menjadi masalah kesehatan, juga menimbulkan efek domino dalam kehidupan manusia.

Kesiap siagaan pemerintah dalam menangani persoalan ini dipelihatkan dengan berbagai strategi yang dilakukan bertujuan untuk mendeteksi dan menekan lajur penyebaran virus. Strategi yang telah dilakukan pemerintah diantaranya yaitu dengan adanya penetapan social distancing, work from home, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang dinilai lebih efektif dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Berbagai strategi itu dianggap cara palinf efektif menanggulangi covid 19 yang semakin meluas. Namun, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut dianggap akan menimbulkan implikasi yang signifikan  dimana hampir seluruh kebijakan tersebut dapat membatasi seluruh aktivitas di seluruh sektor kehidupan. Dengan semakin meluasnya penyebaran akan Virus Covid-19 pemerintah mulai berupaya mendatangi vaksin dari beberapa Negara. Selain itu juga Negara berupaya mengelolah vaksinasi mulai dari pendanaan, pengadaan hingga distribusi.

Pada tanggal 5 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Target pemerintah dalam pemberian vaksin dijadwalkan pada bulan November. Dalam pemberian vaksin tersebut tidak semua masyarakat bisa memperolehnya, hal itu disebabkan karena keterbatasan ketersedian vaksin dimana kebutuhan vaksin di Indonesia sudah mencapai 320 juta vaksin, sementara ketersediaan vaksin hanya sekitar 9,1 juta. Oleh karna itu pemberian vaksin akan dilakukan secara urutan dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin yang ada, hingga nantinya bisa mencapai jumlah 320 juta.

Pemberian vaksin akan diprioritaskan kepada Garda Terdepan seperti Paramedis, TNI/Polri, Perangkat Pemerintah mulai dari kecamatan, desa, RT/RW kemudian para tenaga pendidikan mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi dan para peserta BPJS Penerima Bantuan luaran serta para masyarakat dan pelaku ekonomi. Dapat diketahui bahwa pemberian vaksin tidak membuat seseorang benar benar kebal, dimana seseorang yang sudah disuntik vaksin tetap bisa tertular virus corona(Covid-19) vaksin hanya membuat tubuh jadi lebih kuat dan tidak mengalami gejala berat ketika terinfeksi virus corona. Tujuan dari vaksin yaitu memberikan kekebalan dimana ketika terpapar virus tidak sakit, oleh karena itu dengan diadakannya vaksin tidak memberikan kebebasan dari penularan. Berbagai jenis vaksin yang didatangkan ke Indonesia yakni seperti Cansino, G42, atau, Sinopharm, hingga Sinovac.

Indonesia sudah melakukan uji coba vaksin Covid-19 sebanyak 1.620 relawan dengan melakukan suntikan pertama. Dimana dimulai sejak awal dari uji klinis fase 3, produksi, hingga distribusi. Setelah selesai uji coba suntikan pertama vaksin Covid-19 tidak adanya laporan (KIPI) mengenai ada efek samping berat dan serius di antara relawan vaksin Covid-19 oleh karena itu uji coba akan vaksin Covid-19 yang pertama kali di lakukan di Indonesia berjalan dengan baik dan tidak adanya efek samping berat ataupun serius yang ditimbulkan.

Pada Tanggal 6 Desember 2020 Vaksin asal China Sinovac telah tiba di Indonesia, pada gelombang pertama ini vaksin yang diterima Indonesia sebanyak 1,2 juta dosis vaksin siap suntik. Vaksin dari Sinovac tersebut tidak bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat hal itu di sebabkan vaksin harus terlebih dahulu diperiksa akan keamanannya oleh Badan Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin Sinovac merupakan vaksin yang sudah diuji klinik dibeberapa tempat, salah satunya yaitu di Bandung yang dilakukan pada Bulan Agustus. Meskipun vaksin tersebut sudah tiba di Indonesia bukan berarti proses vaksinasi sudah dapat dilakukan. Akan tetapi masih adanya beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.(*)