Harianpilar.com, Pesawaran – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran bernama Asnan terancam mendapat sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi pemecatan. Sebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memastikan akan merekomendasikan masalah dugaan ketidak netralan Asnan dalam pilkada ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi.
Bawaslu Pesawaran menemukan dugaan Asnan terlibat politik praktis yakni diduga kuat mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 02 Dendi Ramadhona Kaligis – Marzuki dalam kegiatan UMKM Desa Karang Rejo, Kecamatan Negerikaton.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, menjelaskan, ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) UMKM Diskop dan UKM Pesawaran itu disangkakan melakukan politik praktis dalam mengkampanyekan petahana di dalam kegiatan resmi dinas yang dihadiri masyarakat penerima bantuan UMKM.”Dugaannya yaitu mengarahkan, dan kita sudah menelusuri lebih lanjut terkait informasi pengawas kecamatan. Di tambah lagi dengan hadirnya perwakilan tim pemenangan Bersinar yang secara formal melaporkan masalah tersebut,” kata Ryan, Selasa (03/11/2020).
Menurutnya, masalah ini sudah memasuki tahapan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),”Dugaan keterlibatan ASN UMKM tersebut saat ini masih dalam pembahasan Gakkumdu, terkait sanksi nanti kewenangan KASN yang memutuskan,” tandasnya.
Ryan membenarkan jika Bawaslu akan merekomendasi kepada KASN berupa pelanggan Netralitas ASN.”Nanti rekomendasi kita berikan kepada KASN, terkait dengan sanksi KASN yang menentukan mulai dari sanksi ringan, sedang hingga peringatan keras berupa pemecatan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran, Aznan mengaku pasrah akan sanksi yang bakal dikenakan pada dirinya terkait video viral mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi -Marzuki di kegiatan UMKM Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon beberapa waktu lalu.
Aznan berdalih apa yang dilakukannya didalam vidio tersebut sebagai sikap spontan, selain di dasarkan atas permintaan dan keinginan dari kelompok UMKM binaannya itu sendiri, juga dirinya tidak mengetahui sama sekali jika perbuatannya itu melanggar peraturan pemilu yang ada sanksinya.”Saya hanya bisa pasrah saja bang, kalo memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sanksinyà. Tapi yang jelas saya akui ini, karena kebodohan saya yang gak tahu kalo apa yang saya lakukan itu sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” ujar Aznan saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/2020)
Aznan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal aturan pilkada,”Terus terang bang, saya buta sama sekali sama aturan pilkada ini. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran, itu saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Tim Pemenangan pasangan Bersinar pada Jum,at (30/10/2020). Dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh ketua Tim Pemenangan pasangan Bersinar Faisaludin dan Sekretaris Roliansyah ini mereka melaporkan adanya pelanggaran Netralitas ASN, yang diketahui pada tanggal tanggal 28 Oktober tahun 2020.
Tim Bersinar mendapatkan rekaman vidio pelanggaran Netralitas ASN oleh oknum Kabid UMKM Dinas Koprasi Kecil Menengah Pesawaran. Vidio ini direkam pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 kurang lebih pada pukul 15.00 wib yang bertempat di Gedung Madrasah, Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon.”Dalam rekaman video tersebut oknum Kepala Bidang UMKM yang dengan masih menggunakan seragam lengkap ASN mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo dan kemudian meminta kepada para pelaku UMKM tersebut untuk berkomitmen memenangkan Paslon nomor urut 2 (Dendi -Marzuki) yang dalam hal ini sebagai petahana,” terang Faisal.
Faisaludin selaku ketua Tim pemenangan pasangan Bersinar meminta Bawaslu segera melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan yang berlaku.”Kami minta kepada Bawaslu agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya undang – undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada (Pasal 70 dan 71), Perbawaslu no 6 tahun 2018 (Pasal 3), Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 4), surat edaran MENPANRB No B /71/M. SM. 00.00/2017,Peraturan Kepala Kepegawaian Negara No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (BAB. III Hukuman dan Disiplin). (Fahmi/Maryadi)









