oleh

DPO Plaku Curat Bantalan Rel Milik KAI Menyerahkan Diri

Harianpilar.com, Balambangan Umpu – Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pelaku pencurian bantalan rel milik Kereta Api Indonesia (KAI) kereta api di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Minggu (01/11/2020).

Tersangka inisial RH (32) Warga Dusun I Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 22.15 WIB dua orang  Satpam PT. KAI sedang berpatroli. Kemudian, menemukan bantalan penyanggga rel kereta api telah pecah dan hancur kurang lebih 397 bantalan.

Besi cor bantalan yang terdapat dibantalan tersebut sudah hilang dicuri oleh orang. Setelah itu, satpam melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan stasiun melalui telpon. Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp2,4 juta.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB Kanit Resum Ipda Arista dan Tekab 308 ke Kampung Gunung Sangkaran menemui Kepala Kampung serta tokoh masyarakat melakukan penggalangan agar DPO pelaku pencurian menyerahkan diri kepada pihak Kepolisan/Satreskrim Polres Waykanan.

Setelah itu, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat menyampaikan kepada pihak keluarga pelaku, kemudian himbauan tersebut disambut baik oleh keluarga pelaku.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul  09.00 WIB pelaku inisial RH (DPO) menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Waykanan bersama Kepala Kampung dan keluarganya.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara. (Eeng)