oleh

Parosil Tekankan Pengunjung dan Pedagang Pasar Terapkan Protokol Kesehatan

Harianpilar.com, Liwa – Dalam rangka penerapan new normal, pengunjung dan pedagang pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19 diwilayah tersebut.

Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabdus-Mad Hasnurin pada Selasa (04/08/2020) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit.

Kedatangan bupati dan wabup itu untuk mengecek sejauh mana kepatuhan pengunjung dan pedagang dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Parosil mengatakan pasar merupakan urat ekonomi, baik masyarakat dan pemerintah daerah. Dia meminta masyarakat untuk terus melakukan aktifitas di pasar namun dengan menggunakan protokol kesehatan.

“Saya bangga sekaligus mengapresiasi petugas pasar, termasuk para pedagang dan pengunjung pasar yang menerapkan protokol kesehatan covid-19,” katanya.

Bupati mengatakan dari hasil penijuan sebagian besar telah menerapkan dan mematuhi imbauan tersebut walaupun Bupati masih mendapati pedagang yang masih menyepelekan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, sebagian sudah patuh dengan apa yang kita imbau untuk menjaga jarak dan memakai masker. Walaupun masih ada yang belum patuh. Kami ingatkan lagi agar mereka sadar diri dan saling mengingatkan,” ujar Bupati.

Menurut Parosil, Covid-19 belum menunjukan tanda-tanda penyebarannya menurun. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

“Pasar termasuk tempat yang riskan penyebaran Covid-19. Karena pasar menjadi tempat aktifitas dan kontak antara pedagang dan pengunjung. Mari menjaga diri dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui dalam rangka tatanan new normal di Kabupaten Lampung Barat. Seluruh pengunjung/pembeli serta penjual di Pasar Liwa, wajib menggunakan masker. Untuk saat ini pedagang atau pembeli yang melanggar baru hanya diberikan sanksi peringatan. (Mar)