Harianpilar.com, Bandarlampung – Kota Bandarlampung belum lama ini mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA). Namun, predikat tersebut tampaknya tak sejalan dengan maraknya kasus Anak Yang Dilacurkan (Ayla) di wilayah yang saat ini dipimpin oleh Walikota Herman HN.
Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga akhir 2019, Children Crisis Center (CCC) Lampung telah melakukan pendampingan terhadap 38 anak korban Ayla. Dengan angka tersebut dibilang cukup fantastis untuk kasus Ayla. Dari 38 anak tersebut, 34 diantaranya adalah anak perempuan dan 4 anak laki-laki. Mereka berada direntan usia 14 – 18 tahun.
“Jangan melihat dari jumlah angkanya ada berapa. Karena kasus Ayla ini wilayah abu-abu. Dan belum ada data yang pasti berapa jumlahnya. Nasional pun tidak ada jumlah pasti. Tapi ini adalah anak – anak yang mampu kami jangkau dan mampu kami rangkul. Tapi dari sini kita juga mendapatkan informasi korban Ayla lain dari anak yang sudah kita dampingin,” ujar Ketua Harian CCC Lampung, Safrudin saat diskusi dengan awak media di Sekretariat CCC Lampung, Rabu (04/03/2020).
Safrudin mengaku kesulitan untuk mendeteksi kasus – kasus Ayla yang ada di Kota Bandarlampung. Karena, strategi Ayla saat ini berpindah dari cara konvesional ke cara online.
“Dan saya harap pemda juga mengubah strateginya dalam meminimalisir kasus Ayla ini. Jangan sekarang pakai grebek langsung, karena ini sudah tidak efektif. Pemerintah seharusnya menerapkan strategi yang baru. Kalau bisa berperan dalam masuk aplikasi medsos yang menyediakan AYLA. Kemudian dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” bebernya.
Terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya telah menggalakkan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
“Program ini diharapkan mampu mencegah serta meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan kami melibatkan masyarakat untuk menggalakkan program ini,” jelasnya.
Manager Program Peduli CCC Lampung, Dewi Astri Sudirman menambahkan, pihaknya mendorong kepada pemda untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait larangan anak dibawah umur untuk membuka room hotel atau menyewa kamar kost.
“Karena fenomena Ayla sekarang yang terjadi, banyaknya anak – anak yang buka room hotel atau nyewa kamar kost sebagai penjualan mereka,” ungkapnya.
Terkait pendampingan korban Ayla, pihaknya melakukan pendampingan perbaikan psikologis anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. “Karena kebanyakan mereka yang menjadi korban ada yang tidak diterima masyarakat. Disini kami melakukan pendampingan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar si korban dapat diterima kembali,” pungkasnya. (Ramona/Maryadi)









