Harianpilar.com, Pesawaran – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran meminta pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) milik PLN di Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pembangunannya diberhentikan sementara.
Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak mengatakan bahwa dalam pembangunan apapun harus ada prosedur yang dijalani. Misalnya sudah mengantongi izin bangunan, dan lainnya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Begitu mendapat laporan, kita langsung mengecek lokasi pembangunan. Apabila belum mengantongi izin, maka kami minta untuk dihentikan kegiatan lokasi sampai perizinannya selesai. Apabila izin sudah keluar, maka pembangunannya dapat dilanjutkan kembali,” tutur dia, Rabu (04/03/2020).
Dijelaskan dia, dalam pembangunan Sutet ini, harus ada beberapa stakeholder terkait yang memberi rekomendasi perizinannya.
Seperti Dinas Perizinan, Dinas Perumahan dan Pemukiman terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Pertanian terkait alih fungsi lahan, yang mana lokasi itu adalah sawah yang beralih fungsi, Dinas Lingkungan Hidup, dimana ada limbah yang dihasilkan dalam pembangunan tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi masyarakat ini, langkah pertama, kami dari Komisi 1 DPRD Pesawaran akan memanggil Dinas terkait agar bisa menuntaskan permasalahan itu. Jika memang izinnya tidak ada, maka akan segera kita lakukan pemberhentian pekerjaan, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Dijelaskannya, DPRD tak ingin pembangunan berjalan, sedangkan izin tak ada. Pada intinya, DPRD ingin peraturan yang ada ditegakkan.
“Yang jelas kami tidak akan pernah menghambat investasi atau pembangunan, tapi kita ingin peraturan ditegakkan, agar pekerjaan apapun yang ada di Bumi Andan Jejama, bisa berjalan baik sesuai harapan, tidak asal main tumbur aturan, kalau bukan kita yang menegakkan aturan siapa lagi,” katanya. (Maryadi)









