oleh

Saling Tuding RSUDAM

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rumah Sakit Umun Abdoel Moeloek (RSUAM) membantah telah menelantarkan pasien peserta BPJS atas nama Rezki Mediansori (21 tahun) hingga meninggal, Senin sore (11/02/2020). RSUDAM justru menuding keluarga pasien marah dan memukul perawat.

Dalam klarifikasinya yang diterima Harian Pilar, Rabu (12/02/2020), Direktur Pelayanan RSUAM, dr. Pad Dilangga, menyatakan pasien yang merupakan warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan itu tidak hanya mengidap satu penyakit. Selain demam berdarah dengue (DBD), Rezki juga menderita grasto entiritis akut (diare), dan hepatitis (infeksi hati).

“Pasien merupakan rujukan dari RSU Bob Bazar Kalianda. Ia masuk UGD RSUAM pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 06.36 WIB,” kata Pad Dilangga, dalam siaran persnya.

Menurut Pad Dilangga, ketika datang di RSUAM pasien dalam kondisi sakit berat, gelisah, dan sesak. Ia kemudian dirawat dengan perhatian penuh di instalasi gawat darurat RSUAM. Pad menyatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan pelayanan sesuai kondisi pasien.

“(Setelah) dikonsultasikan dengan dr. Riki, Sp.PD, lalu mendapatkan rencana terapi transfusi daerah sebanyak 2 kantung, transfusi trombosit 10 kantung, dan observasi secara ketat. Pada pukul 17.00 WIB saat dr. Riki melakukan pengecekan kondisi pasien masih gelisah. Kontak anedekuat dan terapi dilanjutkan,” katanya.

Menurut dr. Pad Dilangga, pada Senin, 10 Februari 2020 pukul 03.00 WIB pasien alih rawat ke Ruangan Bougenville.“Terapi dilanjutkan, tranfusi dilanjutkan sesuai instruksi. Lalu dilakukan pengecekan oleh dr. Riki. Diagnosisnya, pasien mengalami DHF (demam berdarah) disertai uremia dan asma eksaserbasi,” ujarnya.

Pad Dilangga mengatakan, dengan kondisi pasien seperti itu, dr. Riki kemudian melakukan edukasi kepada keluarga pasien. Kepada keluarga pasien dikatakan bahwa kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam (sesuai keahlian DPJP).

Setelah itu, kata Pad, pada pukul 16.00 WIB pasien dipindah ke Ruang Nuri dengan oksigen terpasang. Saat itu ia diampingi dua orang petugas.

Di depan kamar Ruang Nuri, pasien sudah ditunggu oleh perawat untuk tatalaksana selanjutnya.“Tetapi pasien mendadak dan perawat segera melakukan tindakan. Tetapi keluarga pasien tiba-tiba marah, memegang dan memukul petugas, serta mencabut selang oksigen yang masih terpasang di pasien tersebut. Akibatnya, pasien tidak tertolong. Pasien meninggal dunia, kemudian dibawa ke rumah duka dengan mobil jenazah RSUAM,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Ansori sangat merasa kehilangan putranya Muhammad Riski Mediansori (20) yang wafat karena diduga terserang Demam Berdarah Dengue (DBD). Yang lebih membuat warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ini semakin sedih, anaknya mendapatkan pelayanan yang dinilai kurang baik dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelek (RSUDAM).

Lili Ansori mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit milik Pemprov Lampung tersebut, karena merasakan putranya diterlantarkan oleh pihak rumah sakit, ” Ini adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Daerah Bob Bazzar Kalianda. RSUDAM ini pelayananan dan alat-alatnya lebih lengkap dan cepat, tetapi kennyataanya malah seperti ini,” kata Ansori, saat ditemui Harian Pilar dikediamnya usai pemakaman putranya, Selasa (11/02/2020).

Lili Ansori meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan pelayana pasien, agar kedepan tidak ada lagi Riski-Riski seperti ini, “Saya sangat kecewa dengan pelayana RSUDAM ini, saya berharap kedepan tidak ada lagi pasien yang diterlantarkan oleh pihak rumah sakit, saya bayar iuran BPJS tetapi kenapa pelayanannya seperti ini, jangan sampai ada lagi Riski-riski selanjutnya” tambahnya.

Terpisah, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat meminta kepada Gubernur Lampung agar menegur keras RSUD Abdul Moelok.

Menurut Syarif Hidayat, dari informasi yang ia terima, pelayanan gawat darurat kepada Almarhum Muhammad Rezki Mediansori tidak sesuai standar pelayanan kegawat daruratan. “Informasi yang kami terima, pasien seperti di pingpong padahal dalam kondisi kritis,” ungkap Anggota Fraksi PKS.

Menurutnya, jika benar bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak memberikan pelayanan gawat darurat yang semestinya, maka RSUD Abdul Moeloek melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit.

Pada pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap rumah sakit mempunya kewajiban, diantaranya adalah memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Selanjutnya, menurut pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya pada IGD/ Instalasi Gawat Darurat berupa triase dan tindakan penyelamatan nyawa (live saving) atau pencegahan kecacatan.

Syarif juga mengatakan bahwa berdasar aturan tersebut  triase terkait dengan tindakan awal atau skrining secara cepat terhadap pasien yang dating ke IGD untuk mengidentifikasi kegawatdaruratan dan prioritas penanganan.

“Yang jadi pertanyaan adalah, sejauh mana tindakan triase ini dilakukan oleh pihak RSUD Abdul Moeloek terhadap pasien tersebut sehingga ikhtiar manusiawi tersebut berdampak kepada penyelamatan nyawa atau life saving ,” ungkap Aleg PKS Kota Bandar Lampung 2014-2019.

Namun demikian, menurut Aleg DPRD Lampung dapil Kota Bandar Lampung ini, jika dirinya bersama Komisi V DPRD Lampung,  terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait seperti RSUD Abdul Moeloek untuk memastikan informasi yang diterima, juga dengan BPJS. “Insya Allah Kamis 13 Februari mendatang akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Syarif Hidayat.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak RSUDAM. Pihak Humas RSUDAM yang dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban. (Ramona/Maryadi)