Harianpilar.com, Pesawaran – Polres Pesawaran akhirnya menahanan 17 mahasiswa Universitas Lampung (Unila) terkait meninggalnya mahasiswa FISIP Unila Aga Tria Tahta saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) di Kecamatan Padang Cermin. Ke 17 mahasiswa Unila yakni; KP (20) selaku ketua panitia kegiatan, FD (19), RA (20), AR (21),HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (23), BR (21), KD (20), KS (20) wakil ketua dan SD (20).
Penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan setelah sekitar seminggu petugas kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Penahanan juga dimaksudkan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan selanjutnya.
Kapolres menjelaskan setelah selesai pemeriksaan sebagai tersangka dan Polisi mengeluarkan sprint penahanan kepada 17 mahasiswa yang diduga terlibat pada perkara tersebut.
“Ada dua tersangka yang tidak melakukan tindak kekerasan. Namun ia juga harus bertanggungjawab, mengingat sebagai ketua dan wakil ketua panitia kegiatan tersebut. Kalau yang lain kita kenakan pasal 170 KUHPidana dan 351, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2019).
Popon menegaskan, dalam pemeriksaan perkara tersebut penyidik tidak menemukan adanya motif lain. Namun,lebih kepada tradisi yang dilakukan olehnya disetiap tahun di Kampus Unila. “Gak ada motif lain. Ini hanya meneruskan tradisi yang memang katanya dilakukan disetiap tahun.
Polres Pesawaran akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Unila terkait peristiwa meninggalnya mahasiswa FISIP Unila Aga Tria Tahta saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) di Kecamatan Padang Cermin, beberapa waktu lalu.
“Kalau pemanggilan terhadap Universitas pasti, tapi sebatas untuk menguatkan dari data informasi yang kita dapatkan,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro.
Namun ia memastikan tidak akan ada penetapan tersangka lain ada kasus meninggalnya Aga. “Saya jamin tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus ini. Sebab kelalaian ini terjadi karena tindakan dari panitia Diksar ini,” katanya sebagimana yang dilansir hariansatelit.com.
Ia pun menerangkan para tersangka akan dijerat hukuman penjara sesuai dengan tindakannya masing-masing. “Kalau untuk yang dijerat pasal 351 dan atau 170 bisa dikenakan sanksi hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 359 dan atau 360 akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres mengaku sejauh ini sudah ada para pendamping hukum dari para tersangka yang mendampingi para tersangka. Mereka masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan. “Mengenai usulan penangguhan terhadap para tersangka yang diajukan oleh pendamping hukum silahkan saja, tapi kita akan lihat nanti perkembangan kasus ini,” tukasnya. (Maryadi)









