oleh

Giliran Tender Belasan Proyek PUPR Lampung Sarat Masalah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Selain proyek swakelola pemeliharaan jalan yang sarat penyimpangan, ternyata tender 11 paket proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung tahun 2019 juga diduga kuat menyalahi aturan. Parahnya, masalah itu dokumen menyangkut keselamatan nyawa para pekerja.

Dokumen yang bermasalah itu adalah tabel rencana keselamatan kontruksi (RKK). Seharusnya RKK diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian diserahkan dan di reviu oleh Kelompok Kerja (Pokja). Anehnya, tabel itu tidak diisi oleh PPK dan lolos dari Pokja.

Dari dokumen tender yang diperoleh Harian Pilar, salah satunya Dokumen Pemilihan Nomor : 027/011/DOKPEL/VI.10/POKJA05/IX/2019 tertanggal 18 September 2019 untuk pengadaan
Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan SP.Trimulyo-Bungin SP.Tugu Sari di Kabupaten Lampung Barat-2.

Dalam dokumen ini, diketahui kelompok kerja (Pokja) pemilihan tidak mengisi Tabel Identifikasi Bahaya yang termuat dalam BAB 4 lembar data pemilihan (LDP) point 6 rencana keselamatan kontruksi (RKK) pada dokumen lelang. Padahal, RKK termasuk dalam dokumen penawaran teknis sesuai pada BAB 10 spesifikasi teknis dan gambar. Pada point 12 spesifikasi proses/kegiatan point (A) disebutkan Pokja pemilihan (yang bersertifikat ahli/peptugas K3 kontruksi atau dengan melibatkan ahli K3/petugas K3 Kontruksi) harus menilai kesesuaian indetifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK.

Isi tabel RKK ini juga merupakan dasar bagi Pokja untuk melakukan evaluasi dokumen RKK yang dimasukkan rekanan. Tanpa isi dokumen RKK ini maka Pokja tidak memiliki acuan dalam melakukan evaluasi.

Kuat dugaan lolosnya RKK yang tidak diisi ini akibat Pokja tidak melalukan persiapan pemilihan penyedia yang meliputi reviu dokumen persiapan pengadaan. Hal ini jelas menyalahi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dengan petunjuk teknisnya yakni Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan brang dan jasa, yang mengharusnya Pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja pemilihan. Kemudian, Pokja pemilihan melalukan persiapan pemilihan penyedia yang meliputi reviu dokumen persiapan pengadaan. Sebelum melaksanakan tender.

Masalah ini juga terindikasi melanggar peraturan menteri (Perman) PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia. Pada point 6 mengamanatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengisi Tabel Indentifikasi Bahaya.

Kondisi itu ditemukan di 11 proyek Dinas PUPR Lampung yang ditender, yakni proyek peningkatan Jalan Ruas Sp. Sidomulyo – Belimbing Sari (Link. 004) di Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp3,8 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Seputih Surabaya – Sadewa (Link. 021) di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp3,8 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Bandar Jaya – Sp. Mandala (Link. 022) di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp5,7 Miliar,  Peningkatan Jalan Ruas Liwa – Bts. Sumatera Selatan (Link. 052) di Kabupaten Lampung Barat senilai Rp3 Miliar. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SELASA, 08-OKTOBER-2019)