Harianpilar.com, Bandarlampung – Indonesia baru saja menggelar pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Berdasarkan survey yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat partisipasi pada pemilu 2019 mencapai 80%. Angka tersebut meningkat 10% dari pemilu 2014 yakni 70%. Bahkan capaian tersebut melebihi target nasional yakni 77,5% partisipasi. Tentu hal itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri.
Terlepas dari capaian tersebut, terdapat beberapa preseden buruk selama proses menuju pemilu pada 17 April 2019. Sejak masa pemilu dimulai masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kubu yang saling serang. Hingga pecah pada pengumuman hasil rekapitulasi suara 21 April 2019.
Aksi 21 April yang digelar di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta itu mengakibatkan sembilan orang tewas. Peristiwa besar itu dipicu ketidakpercayaan publik terhadap kinerja KPU RI.
Banyak isu kecurangan yang diterima masyarakat melalui sosial media. Di tengah persaingan antar kubu dalam mendukung jagoannya dalam pilpres tentu itu merupakan hal yang sensitif. Tak heran luapan amarah akhirnya memuncak saat KPU mengumumkan hasil penghitungan suara pada dini hari karena dianggap menutupi.
Sayangnya, KPU maupun Bawaslu tak tampak masuk dalam arena tarung kedua kubu. Informasi kecurangan bertebaran secara bebas di media sosial. Sehingga opini yang berkembang tak mampu dibendung. Tingkat masyarakat terhadap kedua lembaga semakin menurun.
Mudahnya masyarakat meyakini informasi yang tersebar merupakan akibat dari minimnya pengetahuan tentang politik. Masyarakat kesulitan membedakan informasi benar dan hoaks. Terlebih pada situasi panas antar pendukung, sudah barang tentu akan mudah terpengaruh.
Hal itu harusnya menjadi tanggungjawab partai politik. Hal itu merupakan salah satu peran parpol. Rentetan peristiwa selama masa kampanye pemilu 2019 menunjukan kegagalan parpol dalam menjalankan peranannya. Bukan memberikan pemahaman masyarakat, namun, yang tampak hanya saling rebutan suara.
KPU harusnya mampu melihat hal itu. Tujuannya agar tak melakukan hal yang sia-sia. Hal dimaksud antara lain, colour run, konser musik, hingga kompetisi mural. Kegiatan tersbut adalah agenda yang diadakan KPU menjelang Pemilu 17 April.
Apakah itu tidak baik?
Bukan tidak baik namun agenda-agenda itu akhirnya kehilangan substansi. Masyarakat tetap tidak dapat membedakan antara berita hoaks dan benar. Sedangkan informasi terus bertebaran melalui media sosial.
Harusnya KPU menggelar hal-hal yang lebih substantif. Seperti, sosialisasi door to door, memberi pemahaman tentang hoaks, memberi pengetahuan politik, dan lain-lain. KPU juga harus lebih aktif di media sosial untuk melakukan counter opini. Dengan begitu masyarakat tak akan mudah terpengaruh dengan isu yang bertebaran.
Usai kesibukan dalam pilpres lalu, hal-hal tersebut bisa dilakukan sejak sekarang. Sebab menumbuhkan kesadaran masyarakat tidak bisa dilakukan dengan instan. Hal itu memerlukan proses yang cukup panjang. Terlebih sebagian masyarakat masih terjebak dalam opini selama pemilu.
Jika hal itu dilakukan, bukan tidak mungkin pemilu 2024 akan lebih kondusif. Hal itu jurstru akan meringankan kerja KPU. Tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat. Bahkan bisa jadi, tingkat partisipasi masyarakat pun akan meningkat. Hal itu bisa mengurangi angka golput dan menaikan citra KPU sebagai lembaga penyelenggara. (Arif Rahman)









