oleh

Polda Selidiki Kasus Penembakan di Lamtim

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Bidang Propam (Bidpropam) Polda saat ini masih melakukan investigasi terkait video penembakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilumpuhkan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur (Lamtim).

“Investigasi masih berjalan untuk menyelidiki itu,” katanya, di Bandarlampung, Selasa malam.
Pandra menyatakan untuk hasil investigasi tersebut masih belum diketahui. Tim Bidpropam Polda Lampung berangkat menuju lokasi pada hari Senin (08/07/2019).

Dia juga mengatakan sampai dengan saat ini belum diketahui berapa lama hasil dari investigasi tersebut.

“Tim investigasi masih mencari data-data mengenai fakta kejadian. Audit investigasi nantinya akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP),” kata dia.
Meninggal tersangka pencurian dengan kekerasan itu, menjadi sorotan masyarakat saat oknum polisi tersebut diduga menembak tersangka dari jarak dekat. Penembakan tersebut beredar di sebuah pesan WhatsApp.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 6 Juli 2019, saat petugas mengejar tersangka yang merupakan target operasi (TO). Petugas saat itu mendapati tersangka sedang melakukan tindak kriminal bersama rekannya di sebuah minimarket di Lampung Timur.

Saat dipergoki, kemudian tersangka membuang tembakan ke arah petugas dan masyarakat. Namun, dengan kesigapan petugas, kemudian tersangka berhasil dilumpuhkan.

“Sebenarnya sasarannya dua orang, namun tertangkap satu orang yang diduga telah melakukan lebih dari lima kali di Bandarlampung, Metro, dan Lampung Timur,” kata Pandra.

Sebelumnya, di media sosial (Medsos) dan aplikasi pesan WhatsApp beredar viral video penembakan oleh oknum polisi berpakaian preman terhadap terduga pelaku curanmor. Padahal, terduga terlihat sudah dibekuk dan menyerah dengan dipegang kaki dan tangannya dalam posisi tertelungkup.

Namun seorang oknum polisi yang mengenakan kaus singlet putih, justru menembak kaki Yusuf (24) hingga pria itu tewas satu hari kemudian, Minggu (07/07/2019), pukul 09.30 WIB.

Yusuf merupakan terduga pencuri sepeda motor di halaman parkir minimarket di Sekampung, Lampung Timur (Lamtim).

Menurut Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro, Yusuf tepergok hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik Budi Santoso (44), warga Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu, 6 Juli 2019.

Warga yang mengetahui hal itu melaporkannya ke polisi. Petugas lalu mengejar pelaku yang membawa motor curiannya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam aksi oknum polisi di Lampung Timur, yang menembak kaki terduga curanmor hingga menyebabkannya tewas dan viral di media sosial.

“Saya sudah dengar aksi polisi di Lampung Timur mengeksekusi terduga curanmor. Berdasarkan informasi awal ke kami, ada tiga peluru ditembakkan ke terduga. Ini bentuk tindakan penyiksaan, tidak boleh dilakukan,” kata Divisi Koordinator Impunitas Kontras, Feri Kusuma, kepada awak media melalui sambungan telefon, Selasa, 9 Juli 2019.

Dijelaskannya, terduga pelaku curanmor itu sudah tertangkap dan seharusnya diproses hukum, bukan ditembak.

“Kalau memang terduga  terbukti mencuri, diproses hukum, karena sudah tertangkap. Jangan disiksa,” tukas Feri.

Menurut dia, aksi oknum polisi yang viral di media sosial itu jelas menyalahi prosedur internal kepolisian, seperti Perkap Kapolri tentang  Implementasi Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Perkap Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

“Tindakan polisi itu jelas melanggar prosedur HAM dan aturan internal kepolisian,” ujar  Feri.

Senada dikatakan aktivis kemanusiaan Lampung Timur, Edi Arsadad. Dia meminta Polri segera mengambil tindakan atas kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.

Edi menilai sedikitnya ada dua hal prinsip yang telah dilanggar anggota Resmob Polres Lampung Timur itu.

“Pertama, anggota tersebut mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas di lapangan, dengan melakukan penembakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” jelasnya.

Lalu yang kedua, lanjut Edi, sesuai dengan hukum acara pidana, pelaku atau tersangka yang diancam dengan pidana lebih dari lima tahun berhak mendapatkan pembela (kuasa hukum).

“Namun itu juga tidak terpenuhi,” ujar dia.

Untuk itu, Feri Kusuma dan Edi Arsadad meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Timur turun tangan memproses tindakan anggotanya yang menyalahi prosedur.

“Kami minta kasus ini diusut dan anggotanya diproses hukum. Jangan dinilai ini hanya melanggar prosedural. Kami menilai jelas melanggar prosedur dan hukum,” kata dia. (*)