Harianpilar.com, Bandarlampung – Terus meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri (Pasutri) untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).
Adapun, dengan mengikuti suscatin tersebut muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga.
Materi suscatin yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut suscatin dan dinyatakan lulus akan diberi sertifikat.
Seperti halnya kegiatan rutin KUA Kecamatan Panjang Bandarlampung menggelar suscatin, yang dilaksanakan beberapa hari lalu dihadiri seluruh pasangan calon pengantin yang akan menikah pada minggu ini.
Dalam materinya Kepala KUA Kecamatan Panjang, H. Purna Irawan, S.Ag menyampaikan, pernikahan merupakan awal dari membentuk rumah tangga, terjalinnya kehidupan rumah tangga yang baik dan benar yang sesuai dengan kaidah agama Islam adalah dambaan setiap pasangan baru.
“Oleh karenanya diharapkan setiap pasangan yang baru mau menikah harus mempunyai ilmu tentang bagai mana membina rumah tangga yang baik dan benar, karena mempertahankan kesucian dan keutuhan rumah tangga itu sangat sulit,” ujarnya. (Harry)









