oleh

KPK Sasar Wajib Pajak di Lamteng

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi kepada wajib pajak (WP) kantor Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) di lantai 4 Aula Siger Emas, Pemkab Lamteng, Rabu (03/07/2019).

Kasatgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI Dian Patria menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus melibatkan semua lapisan masyarakat.

“Korupsi kejahatan luar biasa. Merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi. Jadi pencegahannya harus melibatkan semua lapisan masyarakat,” katanya.

Masalah korupsi, kata Dian, yang rentan terjadi terkait pendapatan dan pengeluaran.

“Korupsi itu bicara pendapatan dan pengeluaran. Jika pendapatan tidak maksimal, bisa jadi tak masuk ke kas negara atau masuk ke kantong orang lain. Negara butuh uang. Kita dorong optimalisasikan hak-hak negara diterima dengan benar. Terutama masalah wajib pajak. Kita ingin semua ikuti aturan yang benar,” ujarnya.

Pemasangan alat tapping box, kata Dian, untuk memudahkan pelaporan transaksi.

“Dipasangnya alat tapping box memudahkan pelaporan. Kalau mau jujur, dicatat saja bisa. Tujuan sulervisi ini agar tata kelola penerimaan daerah baik. PAD daerah bisa meningkat. Ayo sama-sama membangun Lamteng,” ungkapnya.

Supervisi ini, kata Dian, tahap awal dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. “Ini tahap awal. Masih transisi dan gamang-gamanglah.  Kita akan lihat kepatuhannya. Kalau alat taping box dimatikan, berarti sudah punya niat dong. Kalau ada yang tidak cocok, duduk bareng. Ini biasanya assesment hotel parkir, rumah makan, kafe, dan temoat hiburan. Jika mau jujur bisa dicatat. Semua sudah pakai teknologi untuk mempermudah pelaporan,” katanya.

Mudah-mudahan, kata Dian, langkah ini bisa meningkatkan PAD Lamteng. “Mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Lamteng. Dari PAD Rp170 miliar bisa nambah 24 atau 25 persen. Jadi PAD bisa bertambah Rp30 miliar. Potensi PAD yang tercatat saja bisa naik 25 persen. Apalagi yang belum potensi PAD yang belum tercatat,” tegasnya.

Sedangkan Sekkab Lamteng Adi Erlansyah menyatakan pemerintah daerah memang meminta mensupervisi wajib pajak. “Kita memang minta KPK supervisi wajib pajak. Ini juga saran KPK agar kita mengoptimalkan potensi PAD yang ada,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kata Adi, masih ada kendala terkait kesadaran wajib pajak.

“Masih ada kendala terkait kesadaran wajib pajak. Tadi terungkap ada yang mematikan alatnya atau tapping box. Sudah 31 tapping box yang terpasang. Ini supaya diberi penegasan. Jika masih, KPK bisa turun mengambil langkah lebih lanjut. Ini kewajiban yang harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Adi, memang lebih fokus ke perusahaan-perusahaan besar terkait pajak air tanah. “Ya, kita fokus perusahaan besar soal pajak galian air tanah. Harus dipasang water meter. Ini kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Dalam supervisi ini dihadiri juga oleh Plt. Ketua DPRD Lamteng  Febriyantoni, Inspektur Lamteng Muhibattullah, Asisten III Imam, Kepala BPPRD Madani, Kepala DPMPTSP A. Helmi, perwakilan BPD, perwakilan vendor, dll. Wajib pajak yang hadir adalah WP mineral bukan logam dan bebatuan; WP hotel; WP tempat hiburan; WP Parkir; WP perusahaan wajib pajak air tanah; serta WP rumah makan dan kafe. (Mar/Lis)