Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan miliaran anggaran DPRD Tulangbawang (Tuba) yang menyalahi ketentuan harus di kembalikan ke kas daerah.
Anggaran yang harus dikembalikan itu adalah kelebihan pembayaran TKI, tunjangan reses, dan tunjangan transportasi pimpiann dan anggota DPRD sebesar Rp1.232.245.000. Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp264.772.500.
Baca Juga : Membongkar ‘Kebocoran’ Anggaran DPRD Tuba
BPK menyatakan perealisasian anggaran itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta menyalahi Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SELASA, 18-JUNI-2019)









