oleh

Adik Khamami Diduga Terima Proyek 30 Miliar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tersangka suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Taufik Hidayat yang juga adik bupati (non aktif) setempat (Khamami, red) diduga menerima aliran paket proyek senilai Rp. 30 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan mengkonfirmasi dan membenarkan terkait adanya aliran paket proyek tersebut. Namun, pihaknya belum bisa merinci secara detail sejumlah paket yang bernilai puluhan miliar tersebut.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen akan merinci paket proyek tersebut ketika sidang dimulai. Sejumlah saksi pun disiapkan untuk itu. “Nantilah. ltu sudah masuk dalam pokok perkara,” jawab Ariawan kepada awak media di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/06/2019).

Atas informasi tersebut, Ariawan sendiri belum mau merincikan tentang paket senilai Rp30 miliar itu.

Tauflk Hidayat sendiri adalah adik dari Bupati Mesuji non aktif Khamami. Keduanya didakwa oleh jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Majelis hakim ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Siti Insirah, dalam putusannya selanya menolak eksepsi (pembelaan) terdakwa korupsi Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Taufik Hidayat. Majelis tetap berpegang pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Setelah membacakan putusan sela pada persidangan, Senin (17/06/2019), Siti Insirah menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/06/2019) mendatang. “Saksinya lima sampai enam orang,” ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, eksepsi yang dibacakan Masyura Abdullah selaku kuasa hukum Taufik, pihaknya menolak dakwaan jaksa yang menyebutkan  kliennya itu menerima uang Rp850 juta dari Bidang Pengairan Dinas PUPR Pemkab Mesuji. Uang tersebut dikumpulkan oleh PNS setempat, Tasuri.

Sedangkan terkait fee proyek senilai Rp1,58 miliar dari pengerjaan proyek yang didapatkan oleh pengusaha Sibron Aziz dan Kardinal melalui perusahaan yang mengerjakan proyek, Taufik tak mengetahui secara detail dari siapa saja uang tersebut dan siapa pemenang tender.

Kemudian, tak ada perintah dari Khamami, Najmul Fikri (Kadis PUPR), maupun Wawan Suhendar (sekretaris), sehingga Taufik tidak bisa terlibat jika didakwa Pasal 12 UU Tipikor.

“Jadi dakwaan tak cermat, tak jelas dan kabur, di dakwaan tak ada klien kami menerima Rp850 juta, kenapa tiba-tiba ada, jadi kami menolak dakwaan,” ujarnya. (Ramona/Maryadi)