oleh

Polres Metro Cokok Dua Pelaku Jambret

Harianpilar.com, Metro – Aparat Kepolisian Resor Metro mencokok dua tersangka pelaku jambret di Jl. AR Prawiranegara, Metro,  Kec. Metro Pusat, Senin (25/02/2019).

Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, kedua tersangka diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap korban berinisial RK (20) warga Wonokerto, Sekampung, Lampung Timur.

“Semalam sekitar pukul 20.00 WIB, Team Sus Gabungan Tekab 308 dan piket Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curas jambret di Jl. AR Prawiranegara, kedua tersangka masing-masing berinisial BN (25) dan DM (19), mereka merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur dan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,” terangnya, Selasa (26/02/2019).

AKP Gigih menuturkan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus membuntuti korban.

“Pelaku melakukan penjambretan sekira pukul 19.00 WIB, dengan cara para tersangka menbuntuti korban dengan menggunakan sepeda motornya, ketika mengendarai roda 2 dan mengambil paksa donpet milik korban yang di taruh di dash bord motor sebelah kanan dan pelaku kabur kearah kampus,” ujarnya.

Kemudian, sekira Pukul 19.35 WIB Timsus Gabungan dan piket mendapat info bahwa  telah terjadi tindak pidana curas jambret.

“Kemudian melakukan pengejaran bersama-sama dengan warga memburu tersangka yang kabur dan meninggalkan motor yang dibawanya. Dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini para pelaku berikut barang buktinya diamankan Sat Reskrim Polres Metro. (Zuli)