oleh

Dinkes Metro Catat Tujuh Kasus SITB

Harianpilar.com,  Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro menegaskan bahwa penanganan kasus tuberkulosis (TBC) dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo terus berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan dan dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri Agustina, M.KM, mengatakan berdasarkan data resmi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) Kementerian Kesehatan dan rekam pelayanan kesehatan, jumlah warga RT 33/RW 09 Kelurahan Karangrejo yang terdiagnosis TBC sepanjang 2024 hingga Juli 2026 tercatat sebanyak tujuh orang.

“Data tersebut merupakan akumulasi kasus selama lebih dari dua tahun, bukan jumlah pasien yang menderita TBC pada waktu yang bersamaan. Per Juli 2026, terdapat tiga pasien yang masih menjalani pengobatan dan seluruhnya telah mendapatkan pelayanan sesuai standar nasional penanggulangan tuberkulosis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan, pemberian obat antituberkulosis (OAT), pemantauan kepatuhan minum obat, pemeriksaan lanjutan, hingga rujukan apabila diperlukan.

Menurutnya, data SITB juga tidak mendukung apabila pemberitaan dipahami sebagai adanya puluhan kasus TBC terkonfirmasi di RT 33/RW 09. Sementara itu, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, maupun gangguan saluran pernapasan lainnya merupakan penyakit yang berbeda dengan TBC sehingga memiliki mekanisme diagnosis, pencatatan, dan penanganan yang berbeda.

“Untuk melindungi hak pasien, Dinas Kesehatan tidak dapat membuka identitas maupun data pribadi penderita sesuai ketentuan kerahasiaan informasi kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Dinkes Metro juga menegaskan bahwa keberadaan sejumlah pasien TBC di sekitar TPAS Karangrejo belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya klaster penyakit, ataupun hubungan langsung antara kasus TBC dengan keberadaan TPAS. Berdasarkan data SITB, kasus TBC juga ditemukan di sejumlah RT dan RW lainnya di Kelurahan Karangrejo.

Fitri menjelaskan, penetapan suatu klaster penyakit harus melalui penyelidikan epidemiologi yang komprehensif, meliputi pemeriksaan klinis, analisis pola penyebaran kasus, investigasi faktor risiko, hingga penilaian kualitas lingkungan.

“TBC merupakan penyakit infeksi yang diagnosisnya harus ditegakkan melalui pemeriksaan medis sesuai standar. Penapisan gejala maupun pemeriksaan dahak belum dapat langsung menetapkan seseorang sebagai penderita TBC tanpa hasil pemeriksaan yang memenuhi kriteria diagnosis,” jelasnya.

Kemudian untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Dinkes Metro bersama UPTD Puskesmas Karangrejo melakukan pelayanan kesehatan rutin, sebanyak dua kali menggelar kegiatan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Cek Kesehatan Gratis di RT 33/RW 09 selama periode Mei hingga Juli 2026. (Rls)

Komentar