Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kelauan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melaporkan berbagai persoalan Pulau Tegal Mas ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Sebab, selain merusak lingkungan dengan berbagai aktivitas tanpa izin seperti reklamasi, juga berpotensi merusak tatanan perizinan karena bisa di contoh investor lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Lampung, Nasdan, mengatakan, pihaknya selama ini sudah menjalankan upaya pembinaan terhadap pengelola Pulau Tegal Mas agar memenuhi semua perizinan, bahkan pihaknya juga sudah mengambil langkah penghentian sementara segala aktivitas di Pulau Tegal Mas. Namun, semua itu tidak dihiraukan dan berbagai aktivitas di Pulau Tegal Mas masih berlangsung meski izin belum terpenuhi semuanya.
“Membina sudah, kita stop kita suruh urus izin tapi ternyata izin belum selesai malah nambah kerusakan lagi disana sini, jadi dia nggak tau sebatas mana dia boleh bertindak dan sebagainya,” cetus Nasdam pada Harian Pilar.
Menurutnya, jika dibiarkan maka ditakutkan dapat merusak tatanan pengelolaan perizinan yang lainnya ataupun dicontoh investor lain yang masuk ke Lampung, sehingga sangat berpengaruh dengan pemasukan pemerintah daerah.”Inikan merusak tatanan, sebab nanti kalau dibiarkan takutnya dicontoh yang lain-lain, karena kalau semua ada izinnya Negara itu ada imbal baliknya (PAD), terus kalau nggak ada izinnya atas dasar apa Negara meminta PAD pajak dan lainnya itu, itu sih prinsipnya,”jelas Nasdan.
Karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provins Lampung dalam waktu dekat akan mengirim surat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) RI. Pasalnya sudah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat pihak Pulau Tegal Mas tidak ada itikat baik memenuhi panggilan tersebut.”Tanggal 2 dan 10 Januari 2019 ini sudah kita kirim surat untuk dilakukan pertemuan dengan pihak Pulau Tegal Mas biar kita (DKP) jelaskan batas-batas wilayah yang bisa dikelola dan mana yang tidak, tapi nggak datang juga, ya mau gimana lagi,”ungkapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan komuniksi dengan penyidik KKP RI untuk turun langsung menangani persoalan perizinan batas wilayah reklamasi perairan laut Pulau Tegal Mas.”Kami pemerintahan provinsi masih ada komando ya diatas kita, jadi lebih bebas dan tegas KKP RI yang menindak Pulau Tegal Mas ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nasdan juga menyebut aktivitas reklamasi Pulau Tegal Mas menggunakan terumbu karang. Menurutnya, belum lama ini pengelola Pulau Tegal Mas melanjutkan pembangunan dermaga sebagai lahan parkir dan penyeberangan menuju Pulau Tegal Mas yang bisa berdampak pada zona budidaya.”Bekas reklamasi Pantai Marita 5.000 meter Desember lalu, di lanjutkan Thomas Rizka dari tubiran sampai ke zona budidaya, dan menurut info yang kami dapat dari orang-orang sana, Pulau Tegal Mas mau buat tempat parkir dan tempat penyeberangan menuju Pulau Tegal Mas, ini yang nggak dibolehkan karena di wilayah itu ada zona budidaya. Kalau disitu ada kapal-kapal lalu-lalang bisa musnah semua kegiatan budidaya disitu,” jelas Nasdan kepada Harian Pilar saat ditemui diruang kerjanya, Senin(18/02/2019).
Padahal zona budidaya tersebut sudah memberikan devisa kepada Negara sejak sepuluh tahun yang lalu.”Ekspor ikan-ikan kerapuh banyak dari wilayah situ, terus kalau dilanjutkan pembangunannya ya mati budidayanya,” kata dia.
Tidak hanya dalam melanjutkan pembangunan dermaga yang dapat merusak zona budidaya, Pulau Tegal Mas juga pada kegiatan reklamasi sempat menggunakan material terumbuk karang.”Reklamasi menggunakan material terumbuk karang itu kan dilarang, kalau terumbu karang itu prosesnya di Dinas Lingkungan Hidup, tapi kita juga bisa memperkarakan ini. Tapi tetap polisi sebagai koordinator pengawasnya. Tapi kami siap mendukung pihak aparat penegak hukum untuk memprosesnya, karena kita ada data-datanya,” paparnya.
Oleh karenanya, pihak pengelola Pulau Tegal Mas bisa dikenakan sanksi pidana jika menggunakan material terumbu karang.”Sanksinya bisa enam tahun penjara dan denda Rp9 miliyar rupiah,” tandasnya.
Menurut Nasdan, pengelola Tegal Mas jika ingin membuat reklamasi harus memiliki izin lokasi reklamasi dan izin pembuatan reklamasi. “Nah izin lokasi reklamasi juga harus sesuai dengan aturan zona pesisir, dan dia (Pulau Tegal Mas) juga harus mempunyai izin lokasi material reklamasi itu berasal, dan itu dia tidak punya, malah terumbu karang yang ada disana itu dikeruk untuk dijadikan material reklamasi,” cetusnya.
Setelah izin lokasi reklamasi, lanjut Nasdan, pengelola Pulau Tegal Mas juga harus membuat izin pelaksanaan reklamasi. “Nah di dalam izin pelaksanaan reklamasi itu ada izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan lain sebagainya, kalau dia sudah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi baru boleh melaksanakan kegiatan reklamasi,” terangnya.
Saat lahan reklamasi itu jadi, masih menurut Nasdan, mereka tidak serta merta bisa melakukan kegiatan di atas lahan reklamasi itu. “Dia harus tetap mengajukan izin hak pengelolaan lahan ke Kabupaten Pesawaran, karena kalau wilayah air laut itu kewenangannya provinsi tapi kalau sudah menjadi daratan itu kewenangannya kabupaten,” tuturnya.
Dari pengelolaan lahan, lanjut Nasdan, baru Negara bisa menetapkan Penghasilan Asli daerah (PAD) dan lain sebagainya. “Ini sebagai kompensasi dari ekosistem yang dibunuh untuk kepentingan ekonomi dari pembuatan lahan reklamasi itu sendiri,” ungkapnya.
Bahkan, meski sudah memiliki hak guna pengelolaan lahan, pengelola Tegal Mas juga harus memiliki izin hak membangun bangunan jika akan membangun bangunan di atas lahan reklamasi itu,”Nah, ini yang akan kita telusuri, apakah bangunan-bangunan di Pulau Tegal Mas ini sudah memenuhi izin itu atau belum. Sudah kita panggil, tapi sampai dua kali pemanggilan pun, baik pihak pengelola maupun Thomas Rizka selaku pemilik Objek Wisata Pulau Tegal Mas ini tidak pernah memenuhi panggilan kita, jadi tidak ada klarifikasi dari mereka,” paparnya.
Untuk itu, Nasdan meminta kepada seluruh masyarakat yang tahu mengenai informasi Objek Wisata Pulau Tegal Mas untuk memberikan informasi terkait kegiatan disana.”Apakah bangunan – bangunan yang ada disana sudah memiliki izin mendirikan bangunan atau belum. Karena logikanya, harusnya semua izin dilengkapi dulu baru ada kegiatan disana,” pungkasnya.
Keterangan DKP Provinsi Lampung ini juga memathkan klaim Owner Lokasi Wisata Pulau Tegal Mas Thomas Riska yang mengaku telah menunjukkan semua izin terkait Pulau Tegal Mas ke sejumlah pihak. Klaim itu juga dipatahkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung yang menilai pihak Pulau Tegal Mas justru baru mengurus izin sementara berbagai aktivitas di Pulau Tegal Mas sudah berlangsung.
Thomas Riska mengaku sudah menunjukkan izin-izin terkait Pulau Tegal Mas ke sejumlah pihak.”Sudah-sudah kita tunjukan, dasarnya ada semua aktivitas kita,” ujar Thomas Riska saat di hubungi Harian Pilar, Minggu (17/02/2019).
Disinggung soal laporan Walhi di Polda Lampung, Thomas Riska mengaku belum pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi oleh Polda Lampung,”Belum, belum pernah,” ungkapnya.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Thoman Riska itu baru memiliki beberapa izin yang dikeluarkan oleh Peemrintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. Sedangkan izin yang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung seperti izin lingkungan, izin lokasi pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi belum dimiliknya. “Kan dia juga pernah berstatement di beberapa media kalau dia sedang ngurus izin,” tandasnya.
Irfan memastikan Walhi tetap mengawal kasus ini demi menegakkan hukum lingkungan. Sebab, jelasnya, semua aktivitas itu seharusnya memiliki izin sebelum dimulai, bukan sebaliknya aktivitas berjalan sembari mengurus izin.”Yang namanya setiap aktivits atau kegiatan itu wajib memiliki izin sebelum dia memulai aktivitas atau kegiatannya. Bukan memulai aktivitas sambil ngurus izin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung melaporkan kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait aktifitas reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang disinyalir tanpa izin di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran oleh pengelola lokasi wisata Pulau Tegal Mas. Namun pemilik wisata Pulau Tegal Emas, Thomas Riska berkelit dengan menyebut lokasi yang dilaporkan itu bukan miliknya.
Manajer Advokasi & Kampanye Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, Walhi Lampung selaku lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup di Provinsi Lampung melaporkan kasus pelanggaran lingkungan hidup yaitu pelaporan aktifitas/kegiatan reklamasi pantai dan pengerukan bukit yang diduga tidak memiliki Izin di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,”Diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Laporan disampikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung,” ujar Irfan melalui pers releasenya yang dikirim ke redaksi Harian Pilar, Jum’at (11/01/2019).
Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi Walhi Lampung yang menyatakan benar bahwa adanya pelanggaran lingkungan hidup yaitu adanya aktifitas reklamasi dan pengerukan Bukit di Desa Sidodadi Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang diduga tidak memiliki Izin. “Berdasarkan Informasi yang didapat meskipun adanya dugaan tidak adanya izin dalam aktifitas reklamasi dan pengerukan bukit tersebut namun aktifitas masih beroprasi melakukan reklamasi dan pengerukan bukit seperti tidak ada masalah. Terlihat aktifitas tersebut berhenti beberapa hari lalu namun diduga karena adanya bencana tsunami akibat Longsor Gunung Anak Krakatau bukan karna adanya penegakan hukum,” ungkapnya.
Laporan dengan nomor surat : 001/B/ED/WALHI_LPG/I/2019 disampaikan oleh Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Lampung Irfan Tri Musri dengan didampingi Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaidillah dan diterima oleh Ida Ewidawati Staf DitReskrimsus Polda Lampung.
Walhi Lampung menyarankan dan merekomendasikan kepada Polda Lampung selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap perizinan dan aktifitas reklamasi yang diduga dilakukan oleh Pengelola Pulau Tegal Mas. Kemudian melakukan penghentian seluruh aktifitas baik di Pulau Tegal Mas maupun dilokasi reklamasi untuk pembangunan pelabuhan.
Walhi juga mendesak Polda melakukan penegakan hukum yang serius terhadap semua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pengelola pulau Tegal Mas,”Apabila dikemudian hari pengelola Pulau Tegal Mas melengkapi perizinannya, maka diharapkan aparat Penegak Hukum tidak menghilangkan/menghapus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas,” pungkasnya. (Ramona/Mico P)









