Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan telah memecat dengan tidak hormat kepada 18 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi. Mereka telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura, Sofyan merespon berlakunya keputusan dua Menteri dan Kepala BKN tetkait penegakan hukum atau sanksi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sepanjang itu merupakan kewajiban pemerintah daerah serta terdapat aturan yang menjadi landasannya, maka hal tersebut tidak bisa diabaikan dan harus dilaksanakan. “Jika aturan itu harus dieksekusi, ya harus dilaksanakan,” ujar Sofyan saat diwawancarai di sekitar komplek kantor pemkab setempat, Selasa (22/01/2019).
Pemkab Lampura siap menjalankan instruksi Mendagri yang tertuang dalam surat edaran bernomor 180/6867/SJ dan ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, pada 20 September yang lalu.
Diakui dia, meski dirinya belum membaca secara utuh surat keputusan dua Menteri dan Kepala BKN itu, Pemkab Lampura sendiri telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada 18 oknum ASN yang terpidana kasus korupsi.
“Per 31 Desember 2018 yang lalu, berdasarkan data dalam daftar kita telah mengeksekusi 18 orang oknum ASN yang terpidana kasus korupsi. Kita tidak akan melakukan peninjauan kembali terhadap oknum-oknum tersebut seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten lainnya yang ada di Lampung meski itu akan berdampak bagi pemerintahan kabupaten,” pungkasnya.
Diketahui keputusan bersama dua Menteri dan Kepala BKN itu diberlakukan pada triwulan terakhir tahun 2018 yang lalu.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, Pemkab Lampura siap menjalankan instruksi Mendagri tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis bagi pelanggar aturan, terlebih itu perbuatan korupsi.
“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Hukum harus ditegakkan. Siapa saja kalangan ASN yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sampai ada putusan hukuman yang berkekuatan tetap, maka harus dipecat,” tegasnya, saat ditemui di halaman pemkab setempat, Selasa, (18/9).
Dalam kesempatan tersebut, Agung memperingatkan agar jajaran birokrat di lingkup pemerintahan setempat tidak bermain-main dalam melaksanakan amanah dan wewenang.
“Jangan coba bermain salah di Lampung Utara, karena kita sedang membangun. Ayo kita bersih-bersih. Jauhi yang namanya korupsi ataupun pungli. Sebagai pelayan rakyat kita tujukkan bahwa kita baik dimata mereka dalam melakukan pelayanan,” pungkasnya. (Iswant/Yoan/Maryadi)









