Harianpilar.com, Pesawaran – Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran di kediamannya masing-masing, Sabtu (05/01/2019). Keduanya yakni BR (36), warga Desa Bagelen dan RJ (19), warga Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa keduanya di tangkap atas laporan masyarakat.
“Ya berbekal informasi dari masyarakat TIm Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah dan kedua tersangka berhasil kita amankan,” ujar Kapolres melalui WhatsApp, Senin (07/01/2019).
Menurut Popon, dari tangan BR, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, serta 1 buah dompet warna hitam.
Sementara dari tersangka RJ barang bukti yang diamankan berupa 24 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 buah handphone merk Asus warna hitam.
Dia menjelaskan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres setempat dan keduanya akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mar/Lis)









