oleh

Disdukcapil Metro Musnahkan 8140 keping e-KTP

Harianpilar.com, Metro – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro memusnahkan 8140 keping e-KTP Kota Metro yang invalid.

Kepala Disdukcapil Kota Metro Maria Fitri Jayasinga menjelaskan, pemusnahan E-KTP yang invalid berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang pemusnahan E-KTP yang invalid. Pihaknya langsung menindaklanjuti SE tersebut di hari Senin, (17/12/2018) siang.

“Jadi yang kami musnahkan ada 8140 keping E-KTP yang invalid. Dan jumlah ini adalah E-KTP yang invalid dari tahun 2011 hingga 2013,” jelas Maria, Senin (17/12/2018).

Penaandatangan Saksi Pemusnahan 8140 buah E-KTPdi Disdulcapil Kota Metro.

Maria menuturkan, E-KTP yang dimusnahkan adalah KTP kadaluarsa, duplikat, rusak ataupun penarikan KTP yang pindah dan datang.

“Yang rusak, kadaluarsa, serta yang duplikat. Lalu penarikan E-KTP bagi warga yang pindah atau datang.Tapi sebelum ada instruksi ini, kami juga sudah mengantisipasinya dengan memotong kepala foto. Untuk 2014 hinga hari ini, kita masih menunggu instruksi selanjutnya,” pungkasnya.

Berita acara pemusnahan E-KTP invalid Kota Metro disaksikan oleh Kasat Pol PP, perwakilan Kapolres Metro, Kesbangpol , Kapolsek Se-Kota Metro, Inspektorat, perwakilan bagian hukum , Camat ,Masyarakat dan Media.(Zuli)