Harianpilar.com, Pesawaran – Dua orang dari empat tersangka kasus judi jenis kartu remi (leng) diamankan satuan Sabhara Polres Pesawaran saat giat melaksanakan patroli rutin.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan ini kedapatan sedang bermain judi jenis kartu leng di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Jum’at (14/12/2018).
Diterangkan Kasat Sabhara Polres Pesawaran, Iptu Elvis Yani saat anggota Satsabhara Polres Pesawaran sedang melaksanakan patroli malam hari, didapati empat orang sedang bermain judi jenis kartu remi (leng). Namun saat petugas akan mengamankan kedua dari empat tersangka berhasil meloloskan diri.
“Sekira pukul 01.30 Wib, saat petugas Sabhara patroli dimalam hari, didapati empat orang sedang asik bermain judi leng. Namun sayang dua orang dari empat pelaku judi kartu berhasil kabur meloloskan diri,” papar Kasat Sabhara Polres Pesawaran, Iptu Elvis Yani mewakili Kapolres Pesawaran, Jum’at (14/12/2018).
Selanjutnya kata Elvis, untuk kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pesawaran berikut dengan barang bukti.
“Untuk barang bukti yang kita amankan dari tersangka berupa uang sebesar Rp169 ribu dan kartu remi, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanju,” terang Elvis. (Fahmi)









