Harianpilar.com, Pesawaran – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran, Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran melaksanakan penandatanganan Naskah perjanjian kerjasama dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung, di Aula Pemkab setempat, Rabu (08/08/2018).
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengungkapkan upaya Pemkab Pesawaran dalam melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Andan Jejama ini, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu.
“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik,” ungkap Dendi.
Sebab menurut Dendi, pelayanan publik merupakan tugas utama sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. Oleh karena itu, kata dia sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan standar tersebut, merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Sejalan dengan hal itu imbuhnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun demikian ia menyadari, perbaikan sektor publik seyogyanya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga menciptakan dan membangun budaya etika dalam berorganisasi.
Masih kata Dendi, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Dan hal ini dapat diperhatikan melalui indikator-indikator kasat mata misalnya, dengan tidak adanya standar biaya yang dipampang, maka praktek pungli, calo dan suap akan menjadi. Dan selain itu, pengabaian terhadap standar pelayanan publik akan mendorong terjadinya potensi koruptif yang tidak hanya dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah saja, namun juga secara sistematis, melembaga dalam instansi pelayanan publik yang berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan pelayanan publik.
“Untuk itu melalui kesempatan ini saya menghimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas dalam pelayanan publik ” Himbau Bupati muda itu.
Tampak hadir pada penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Prof. Amzulian Rifai, SH.LLM.PH.D, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi.Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, Bupati Pesawaran beserta Wakil Bupati, Wakil Ketua III DRPD Pesawaran, Rudi Agusmunandar, seluruh Para Asisten dan seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Pesawaran serta Para Camat se Kabupaten Pesawaran. (Fahmi/Mar)









