Harianpilar.com,Pesawaran – Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Cimanuk, Kecamatan Waylima, Selasa (24/07/2018) menggelar rapat desa terkait pengusulan dan penunjukkan penjabat sementara (Pjs) kades setempat.
Lantaran Kades terpilih sebelumnya, Didin Saipudin, secara resmi telah mengundurkan diri untuk turut berkompetisi diperhelatan pileg 2019 mendatang.
Dikatakan Ketua BPD Desa Cimanuk, Tabrani Z, dari hasil musyawarah BPD yang dihadiri oleh unsur kecamatan, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Desa Cimanuk, Selasa (24/07/2018), pihaknya menyepakati dan mengusulkan dua calon Pjs Kades, yakni: Marzuki dan Drs. Safa’at. Dimana menurut Tabrani, keduanya merupakan PNS struktural di OPD Pemkab Pesawaran.
“Kami berharap dari dua calon yang diusulkan ini, salah seorang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Pjs Kades Desa Cimanuk oleh Bupati Pesawaran. Karena masyarakat menginginkan untuk mengisi kekosongan penjabat Kades dijabat oleh masyarakat desa kami sendiri. Mengingat demi efektif dan efesiennya terhadap pelayanan masyarakat,” kata Ketua BPD Desa Cimanuk.
Senada dikatakan perwakilan tokoh perempuan Desa Cimanuk, Saenah Majid, SPd, dirinya mengharapkan kiranya Bupati Pesawaran dapat merespon aspirasi masyarakat dengan memilih dan menetapkan Pjs Kades yang diusulkan melalui musyawarah Desa tersebut.
“Iya, kami memohon kiranya bupati menetapkan penjabat kades dijabat oleh masyarakat desa kami, karena usulan yang diajukan BPD merupakan melalui hasil kesepakatan dan musyawarah masyarakat Desa,” imbuh Seanah Majid.
Sementara Camat Waylima, Drs. Syukur menambahkan, dengan dilaksanakannya rapat BPD terkait pengusulan jabatan Pjs Kades sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Karenanya dirinya selaku pimpinan kecamatan akan segera menindak lanjuti kesimpulan dari hasil rapat yang dilakanakan oleh BPD Desa Cimanuk.
“Kami dari pihak Kecamatan sifatnya hanya memfasilitasi dan merekomendasikan saja, dan apa yang menjadi kesimpulan rapat BPD ini tentunya akan kita sampaikan dengan Bapak Bupati. Namun yang jelas, keputusan merupakan hak preogratif beliau akan siapa yang nantinya bakal ditunjuk sebagai Pjs Kades Desa Cimanuk,” papar Camat Waylima, Drs. Syukur. (Fahmi)









