oleh

FSBKU-KSN Kecam PT.Lautan Teduh

Harianpilar.com, Bandarlampung – Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) menggelar aksi unjuk rasa mengecam penghentian intimidasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak karyawan PT. Lautan Teduh Interniaga.

Koordinator Lapangan FSBKU-KSN, Fadril Alexander, mengatakan, pihaknya mendesak PT. Lautan Teduh untuk memperkerjakan kembali Andri Meirdiyan di PHK sepihak,”Hentikan Intervensi dan Kriminalisasi Kepada Pekerja Yang Berserikat, Hentikan Upaya Pemberangusan Serikat Pekerja /Union Busting, Boikot Produk Perusahaan Yang Melakukan Kejahatan Kemanusiaan (PHK Sepihak), Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing, UMK dan UMP 100% KHL, Cabut PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Cabut UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat,”tegas Fadril Alexander, saat menggelar aksi di Kantor PT. Lautan Teduh, Senin (16/07/2018).

Fadril menjelaskan semua adalah berawal dari program dan paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK yang dinilai sangat tidak berpihak pada masyarakat.

“Berbagai program pemerintah Jokowi-JK beserta paket kebijakan ekonomi mulai dari jilid 1 sampai dengan jilid 16 menunjukkan betapa terang benderangnya tancapan penindasan melalui kebijakan ekonomi yang sama sekali tidak berpihak kepada mayoritas rakyat,”ujarnya.

Dalam kebijaknnya yang ada dinilai hanya mewakili kepentingan pemodal yang dengan nyata tertuang dalam PP no. 78 tahun 2015.

“Masalah utama yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa Jokowi-JK meletakkan kepentingan negeri kepada dominasi Imperialis-kapitalis nasional maupun internasional. Salah satu kebijakan melalui regulasi yang sifatnya mewakili kepentingan pemodal dan akan mencekik leher kelas pekerja/buruh adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Maka sesungguhnya PP No. 78 Tahun 2015 merupakan perwujudan dari politik upah murah yang hanya akan menguntungkan pihak pengusaha, jika upah tidak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh maka bergaris lurus dengan tidak meningkatnya daya beli, rendahnya daya beli sudah pasti akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi negara, secara umum termasuk sector pendidikan, maka akan semakin sulit masyarakat mengakses pendidikan yang akhirnya juga berdampak pada kualitas dan daya saing generasi bangsa dalam menghadapi Globalisasi,”jelasnya.

Kemudian diterapkannya pula regulasi-regulasi yang sarat dengan kepentingan seperti PP No. 78 Tahun 2015 yang memiskinkan buruh secara sistematis dan semakin melanggengkan sistem kerja kontrak/outsourching.

“Sistem kerja kontrak dan outsourching yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah dimanfaatkan oleh peguasa dan pengusaha untuk terus mengeksploitasi sumber daya manusia produktif di Indonesia,”ucapnya.

Belum selesai dengan ketidakpastian sistem kerja kontrak dan outsourching buruh kini dihadapkan kembali dengan mekanisme kerja magang.

“Namun yang juga jadi perhatian khusus di bidang perburuhan adalah praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Secara umum, praktek union busting memiliki dua bentuk dasar,”ujarnya.

Pertama, perusahaan dan pengusaha untuk buruh atau membangun dengan serikat buruh. Ini dilakukan agar perusahaan bebas melakukan eksploitasi tanpa adanya kontrol dari serikat pekerja. Kedua, perusahaan dan pengusaha berusaha melisting kekuatan serikat pekerja yang sudah ada. Sanksi perusahaan terhadap pengurus dan anggota serikat, intimidasi dan tindakan diskriminatif, adalah tindakan yang dilakukan untuk melangsingkan serikat buruh.

Saat ini, praktik union busting semakin meningkat karena adanya pembajakan yang dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang memberlakukan hak berserikat bagi buruh yang didukung oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja / serikat buruh seperti bunyi pasal 28.

“Siapapun Menghindari-halangi atau memblokir pekerjaan untuk membuat atau tidak menjadi, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / serikat pekerja.

“Dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar uang pekerja / buruh, Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / serikat buruh.

Di Provinsi Lampung sendiri praktik union busting ini juga massif dilakukan oleh perusahaan.

“Sebagai contoh kawan kami dari Serikat Pekerja Lautan Teduh (PT Lautan Teduh Interniaga) Andri Meirdyan yang juga ketua serikat pekerja di PHK secara sepihak. Upaya PHK sepihak kawan Andri dimulai dengan dikeluarkannya SP 1 atas dianggap mangkirnya kawan Andri Meirdyan. Padahal yang terjadi adalah perekam finger print tidak berfungsi, sehingga tidak mencatat kehadiran. Hal ini buakn merupakan kesalahan yang dapat dilimpahkan pada karyawan, dan tidak dapat juga dijadikan acuan untuk memberikan SP 1 karena tidak memenuhi unsur kelalaian Andri Meirdyan merupakan karyawan PT Lautan Teduh Interniaga yang telah mengabdi kepada perusahaan distributor kendaraan sepeda motor Yamaha tersebut selama 15 tahun, dan terakhir menjabat sebagai manager marketing. Sejak 2016 lalu Ia melanjutkan studi di salah satu kampus di Bandar Lampung dan diberikan dispensasi oleh perusahaan untuk melanjutkan studi tersebut.

Namun pasca terbentuknya

Serikat Pekerja Lautan Teduh (Anggota FSBKU-KSN Lampung) secara bertahap kawan andri di mutasi, di demosi, ijin perkuliahan pun dicabut sepihak dan semua ketidakhadiran karena kegiatan akademik diklaim perusahaan sebagai “mankir dari pekerjaan” , lalu terbitlah SP 2 dan SP 3 secara berturut-turut hingga surat PHK pada bulan maret 2018 lalu. Bagaimana bisa perusahaan menganggap studi tersebut sebagai alasan menurunnya performa penjualan produk tanpa juga memepertimbangkan kondisi ekonomi yang secara global turut melemah sejak 2015. Karena memang penurunan tersebut juga terjadi di seluruh cabang kerja PT. Lautan Teduh dan bukan hanya di cabang yang kawan Andri Meirdyan pimpin.

Dengan demikian, maka jelas bahwa ada upaya perusahaan untuk melemahkan serikat pekerja dengan berbagai cara kepada kawan Andri Meirdyan (Ketua SPLT). Di Indonesia, sejak disahkannya UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai union busting merupakan tindak pidana yang dapat dihukum. Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :

“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”tegasnya.

Dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”Ini berarti PT LautanTeduh Interniaga telah melakukan kejahatan terhadap seluruh pekernyanya, untuk itu FSBKU-KSN Lampung menyatakan sikap untuk terus melawan segala bentuk intimidasi terhadap seluruh pekerja dan menuntut kemerdekaan kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28,”pungkasnya.(Ramona/Maryadi)