Harianpilar.com, Tanggamus – Pemuda berinisial BS (20) warga Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus tertatih-tatih memasuki tahanan Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus.
Pasalnya tersangka yang selalu membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya, bahkan tercatat 6 kasus berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di Wilayah Kotaagung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandarlampung ditembak kaki kanannya karena melawan petugas pengembangan perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukannya.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di Gubuk perkebunan didiatas gunung Lereng Gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/07/2018) siang.
Lanjutnya, penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandarlampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.
Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kotaagung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kotaagung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling, Bandarlampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kotaagung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018).
“Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” jelas AKP Syafri Lubis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kotaagung.
“Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang. “Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tuturnya.(Asis)









