oleh

Polisi Ringkus Pemeras Supir

Harianpilar.com, Lampung Utara – BS (17) warga Jln. Pesirah Abung Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Lampung Utara.

Pasalnya, pelaku tertangkap tangan oleh personil unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat sedang melakukan pemerasan/pungli terhadap sopir kendaraan angkutan barang jenis Truck yang melintas di Jln. Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.Ik, mengatakan, tadi malam 14 April 2018 sekira pukul 01.30 Wib, personil  tekab 308 sedang melakukan patroli rutin diseputaran di Jln. Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi pada saat bersamaam anggota melihat pelaku sedang melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truck yang membawa kayu, yang kebetulan sedang melintasi jalan tersebut.

“Melihat kejadian tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp. 42.000,- dan 1 uah Obeng plus yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengacam korban”, kata Kapolres, Sabtu (14/04/2018)

Ditambahkannya, pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. “Jika terbukti telah melakukan aksi pemerasan maka pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara”, tutupnya. (iswant/yoan)