oleh

Ombudsman Nilai PPDB Banyak Tidak Sesuai Regulasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan monitoring pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018/2019 di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung secara acak.

Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi.

Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur bahwa proses penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme sebagai berikut: pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembil puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kedua, jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Ke tiga jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Namun sangat disayangkan untuk beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pelaksanaan PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75% yang seharusnya minimal 90%.

“Selain itu, tahun ini kami juga menemukan adanya jalur mandiri sebanyak 5% ditambah dengan adanya penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri khususnya satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (SMA/SMK),” kata Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Dia mengaku belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 201 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud. Untuk itu, karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal, Ombudsman akan memonitoring bagaimana hasil dari pemeriksaan dari Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi denga Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Jika ada yang hendak memberikan informasi soal pelayanan publik, silakan menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Way Semangka No.16A Pahoman Bandarlampung. Telepon dan faksimili 0721-251373. Email : lampung@ombudsman.go.id dengan narahubung SGA (082278887966). (Mar/Lis)