Harianpilar.com, Pesawaran – Ratusan masa mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran (FMP) menilai panwaslu Kabupaten Pesawaran diduga masuk angin, sehingga kinerjanya tidak becus dalam penangan dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 (Arinal-Nunik) pada pilgub 27 Juni 2018 lalu.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja Panwaslu Kabupaten Pesawaran, meskipun dengan jelas adanya unsur politik uang pada Pilgub di Pesawaran, namun Panwas selaku lembaga pengawas malah terkesan tidak bekerja dan masuk angin alias tidak becus untuk melaksanakan penindakan,” Kordinator Lapangan, Arya Guna pada saat demo di Kantor KPU dan Panwaslu Pesawaran, Jumat (6/07/2018).
Karenanya, tegas politisi dan juga anggota DPRD Pesawaran dari dapil I (Arya Guna-red) meminta, kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu agar mengusut tuntas serta menindak tegas atas adanya dugaan politik black camping (politik hitam) yang dilakukan oleh paslon 3 Arinal-Nunik dipilgub Lampung 27 Juni 2018.
“Apabila terbukti secara hukum dari apa yang menjadi laporan masyarakat terhadap adanya tindak pidana politik uang di pilgub lampung tahun 2018, maka kami menuntut kepada penyelenggara pemilu Gubernur Lampung tahun 2018 dalam hal ini Bawaslu dan KPU untuk dapat menggugurkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut,” tandasnya.
Sebab, lanjut Arya menegaskan, berdasarkan UU RI No 10 tahun 2016 Pasal 187A (1) Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi Iainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memihh calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal /3 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ” imbuhnya.
Mereka juga menuntut kepada KPU dan Bawaslu agar menggugurkan paslon Cagub dan Wagub Arinal-Nunik.
Mereka beralasan diduga kuat ada keterlibatan koorporasi dengan perusahaan Sugar Gruop Company (SGC) yang telah menyokong dana dalam memenangkan Arinal-Nunik pada pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Dikatakan Arya Guna, Kordinator Lapangan, keterlibatan perusahaan SGC campur tangan memenangkan paslon nomor urut 3 diplgub 2018 tentunya menciderai Demokrasi Pemilu masyarakat Sang Bumi Khua Jukhai (Lampung).
“Diduga kuat adanya aliran dana kampanye yang berasal dari salah satu coorporate di Provinsi Lampung ke pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Lampung yang menurut laporan masyarakat adalah untuk memenangkan Nomor urut 3 (tiga),” ujar Arya Guna-red, Jumat (6/07/2018).
Aliran dana yang dikucurkan perusahaan SGC dipilgub 2018 kepada paslon nomor urut 3, menurut politisi partai PDIP (Arya Guna-red) diduga kuat digunakan untuk praktik poltik uang (money poltic) dengan secara sistematis, terstruktur dan masif.
Terkait tudingan yang dilontarkan Politisi PDIP yang menyatakan Panwaslu Pesawaran masuk angin dan juga tidak becus bekerja, ditanggapi datar oleh
Ketua Panwaslu pesawaran, Ryan Arnando. Dikatakannya, pihaknya sudah bekerja maksimal untuk melakukan pencegahan dari bulan Desember Januari 2017 hingga Juni 2018, dengan melakukan sosialisi kepada masyarakat terkait money politik dan unsur SARA. Dan kemudian mengenai desakan yang disampaikan para pendemo melalui petisi pernyataan sikapnya, untuk itu dirinya selaku ketua Panwaslu berjanji akan meneruskan ke pihak Bawaslu pusat
“Untuk temuan money politik, kami sudah melakukan penanganan. Namun memang hasilnya tidak memenuhi unsur karena saat kami bersama tim turun, kami kesulitan untuk mencari saksi dugaan money politik tersebut. Untuk diketahui, kami (panwas) dalam menentukan dugaan tersebut tidak bisa keluar dari trek atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan UU ” Jelas Ryan Armando. (Fahmi/Mar)









