Harianpilar.com, Metro – Mulai hari ini, Rabu (4/07/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk pemilihan umum legislatif tahun 2019.
Pada proses pendafaran kali ini, KPU Metro sudah menggunakan sistem baru: sistem informasi pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Kota Metro Pokja Pencalonan Nova Hadiyanto mengatakan, sistem baru tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dia menerangkan, dalam peraturan baru tersebut, sebelum semua calon mendaftar, partai politik (Parpol) wajib mengisi Silon. Nantinya, berkas pendaftaran di Silon tersebut yang digunakan untuk mendaftar ke KPU.
“Bagi parpol yang mau mendaftar silon harap konsultasikan ke KPU dulu. Kami buka ruang konsultasi, karena kalau sudah di-upload itu sudah tidak bisa lagi dirubah. Ini sistemnya online. Jadi berkas pendaftaran di silon ini diprint lalu dibawa untuk mendaftar ke KPU,” kata Nova mewakili ketua KPU Metro Sukatno, Selasa (3/07/2018).
Dalam Silon ini, lanjut dia, parpol wajib mengisi dua item. Pertama:syarat pengajuan calon, kedua syarat calon.
“Di syarat pengajuan calon, ada empat yang harus mereka isi dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Itu harus lengkap. Kalau yang syarat calon, ini seumpama tanggal 4 sampai 17 Juli belum terpenuhi masih bisa di perbaiki itu statusnya nanti belum memenuhi syarat (BMS),” jelasnya.
Menurut dia, empat item di syarat pengajuan calon itu: surat pengajuan calon yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol, keterwakilan 30 persen calon perempuan, penempatan calon perempuan, dan maksimal mengajukan jumlah kursi di dapil setempat.
“Keterwakilan 30 persen calon perempuan itu seumpama tiga caleg, satu caleg harus perempuan. Terus maksimal mengajukan jumlah kursi dapil tersebut misalnya di dapil Metro Pusat 8, ya harus 8 calon tidak boleh lebih,” terangnya.
Ditambahkanya, syarat itu harus selesai dari tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Sebab, jika tidak dilengkapi maka tidak bisa mencalonkan di dapil tersebut.
“Kalau tidak lengkap ya tidak bisa mencalonkan di dapil itu. Tapi dapil lain masih bisa. Nah di Sipol itu ada username. Jadi hanya parpol yang bisa buka. Itu sistemnya kita minta ke KPU pusat nanti dari KPU pusat langsung dikirim ke email parpol,” jelansya. (Mar/HrM)









