Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengrusakan aset di Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung berbuntut panjang. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandarlampung. Atas aduannya, aparat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Petugas Inafis Polresta mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 14.30 WIB dan mengidentifikasi kejadian dengan mengambil gambar bekas-bekas aset PT KAI yang dirusak. Sementara, seng yang berhamburan dibawa ke Mapolresta.
Deputi Divisi Regional IV Tanjungkarang, Asdo Artiviyanto mengatakan pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta agar dapat diusut tuntas dan menjadi pembelajaran atas tanah milik negara harus dijaga setiap pihak. “Kami melaporkan beberapa kronologis,” kata Asdo.
Menurutnya, pengrusakan itu berupa seng yang digunakan untuk menutup bangunan dibongkar serta mencabut dan mematahkan plang nama yang menunjukkan tanah tersebut milik aset kereta api. “Kalau dari kami ini sebuah tindakan pengancaman. Walaupun petugas kami tidak ada yang terluka, tetapi ada adegan tarik menarik dan dorong mendorong,” tuturnya.
Satu bidang aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang di Jalan Duku, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung dirusak puluhan warga sekitar pukul 10.30, Selasa (3/07/2018)
Puluhan orang tak dikenal merusak salah satu aset milik PT. KAI Divre VI Tanjung Karang yang berada di Jalan Duku, Pasar Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Selain merusak, puluhan orang tersebut sempat mengintimidasi petugas PT. KAI. Akibatnya, pagar pembatas dan plang bertuliskan aset PT KAI Divre VI Tanjung Karang rusak dihancurkan oleh puluhan orang yang tak dikenal. Wakil Deputi Kepala Divisi Region VI PT KAI Divre VI Tanjung Karang Asdo Artriviyanto mengatakan, aset yang dirusak puluhan orang itu merupakan aset bersengketa, perusakan itu terjadi sekitar pukul 10.20 wib.
“Awalnya ada petugas kami yang ingin melakukan untuk mengukur lahan disekitar areh lahan yang di rusak itu,” ujarnya. Saat sedang mengukur lahan tersebut, lanjut Asdo, tiba-tiba puluhan orang yang tak dikenal menghampiri dan mengancam beberapa petugas PT KAI yang sedang bertugas. “Kira-kira jumlah mereka ada 30 orang, mereka mengancam pakai kata-kata kasar, kami tidak kenal mereka, yang jelas petugas merasa terancam, karena takut petugas kami laporan ke kantor, lalu kami laporan ke polisi,” jelasnya.
Asdo menuturkan, jika rumah aset yang dirusak itu sempat dijadikan tempat tinggal salah satu organisasi. Namun, sebelumnya aset sempat dijadikan rumah dinas salah satu petugas PT KAI. “Karena sudah pensiun maka diserahterimakan ke PT KAI pada tahun 2015. Lalu pada Oktober 2017, PT KAI meminta kepada organisasi untuk tidak lagi menempati aset itu,” paparnya.
Dia menambahkan, permintaan untuk tidak lagi menempati aset milik PT KAI sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. “Kami lakukan sesuai prosedur dan meminta kepada mereka untuk tidak lagi menempati rumah itu, setelah mereka pergi, lalu kami pasang pagar seng dan mendirikan plang. Tapi hari ini kemudian dirusak,” tandasnya. (Mar/Lis)









