oleh

Ketua Gerindra Tanggamus Dipecat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung memakan korban. Usai pemungutan suara pada 27 Juni 2018, terjadi pemecatan terhadap Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tanggamus, Darussalam.

Dia dipecat karena terbukti tidak mengamankan perintah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mengatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi akibat kekeliruan dan kesalahan Darussalam terhadap partai berlambang burung garuda ini.

’’Jadi dia harus dikenakan sanksinya,” kata Gunadi kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (29/06/2018).

Partai besutan Prabowo Subianto ini berencana akan menggelar rapat untuk mencari pengganti Darussalam besok (hari ini, red).
“Hari ini, Senin (2/07/2018) DPD Partai Gerindra akan membahas terkait pemecatan Darussalam,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim, Minggu (1/07/2018).

Mantan calon bupati Lampung Tengah ini menyampaikan, DPD akan mencoba menerima masukan-masukan dari para pengurus terkait permasalahan tersebut.

“Apakah akan ditunjuk Plt, atau tunjuk langsung pengganti jadi ketua, besok akan kita bahas,” jelasnya.
Terkait pengganti, dirinya mengakui sampai saat ini belum ada nama-nama yang muncul atau diajukan untuk menggantikan Darussalam.

“Belum ada nama-nama, mungkin besok baru sudah ada nama-namanya, ” tukasnya.
Sebelumnya, Darussalam dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus.  Pemecatan tersebut lantaran, dia terbukti tidak menjalankan perintah Ketua Umum Prabowo Subianto untuk mendukung dan memenangkan paslon Ridho – Bachtiar. Belakangan diketahui, Darussalam malah membelot dengan mendukung paslon lain, Arinal – Nunik.

Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mengatakan bahwa pemecatan ini merupakan sanksi akibat kekeliruan dan kesalahan Darussalam terhadap partai berlambang burung garuda ini.

’’Jadi dia harus dikenakan sanksinya,” kata Gunadi.
Dia melanjutkan, ihwal pemecatan karena banyak saksi yang melihat Darussalam hadir dalam proses hitung cepat Pilgub Lampung oleh Cyrus Network di Novotel, Bandarlampung, Rabu (27/06/2018) malam.

Diketahui, pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia memang menyewa jasa Cyrus sebagai konsultan politik dan lembaga survei.

Dalam proses hitung cepat itu, Arinal-Chusnunia bersama CEO Cyrus Network Hasan Nasbi dan tim kerja pemenangan menggelar konferensi pers.
Dalam keterangan media, mereka menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan ini unggul dari tiga paslon lainnya dan memenangkan Pilgub Lampung. (Ramona)