oleh

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Dikurangi

Harianpilar.com , Bandarlampung – Selama bulan Ramadan 1439 Hijriyah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan dikurangi satu jam dari biasa.

Untuk hari Senin-Kamis, jam kerja berlaku selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat berlangsung pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus jam kerja Jumat di bulan yang sama berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Plt Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis menjelaskan, untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadha.

“Selama bulan puasa jam masuk masih seperti biasa yakni masuk pukul 08.00 WIB sedangkan jam pulang lebih awal yakni pukul 15.00 WIB, kita pulang lebih awal dari biasa, sehingga para pegawai diharapkan dapat memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Senin (14/5/2018).

Mantan Asisten bidang pemerintahan itu juga mengatakan, kemungkinan akan diadakan sidak dan bagi ASN yang bolos atau pulang sebelum jam kerja akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP 53 / 2010.
“Kita akan lakukan sidak untuk melihat apakah mereka ada diruangan pada saat jam kerja atau datang telat,” ujarnya.

Dengan perubahan jam kerja ini diharapkan para pegawai bisa membagi waktu.” Jadi waktu kerja di kantor tetap optimal, di sisi lain ada waktu bersama keluarga ketika menjelang berbuka puasa,” ucapnya.
Diharapkan SKPD agar unit-unit pelayanan tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selama bulan puasa pada Bulan Ramadhan 1439H kegiatan apel harian, upacara mingguan, dan bulanan serta senam ditiadakan.  (Fitri/Mar)