oleh

Soal Puncak dan Bukit Mas, Pemkot ‘Lembek’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dinilai lembek berhadapan dengan pihak Puncak Mas dan Bukit Mas yang bermasalah secara perizinan dan pajak. Seharusnya Pemkot menutup operasional kedua tempat wisata itu hingga perizinan dan persoalan pajaknya terselesaikan.

Setiap pendirian tempat usaha termasuk di sektor pariwisata harus memenuhi semua perizinan sebelum beroperasi, bukan sebaliknya tempat usaha sudah beroperasi tapi perizinan dan pajak belum clear.”Kita agak bingung juga dengan Pemkot Bandarlampung ini. Seharusnya semua tempat usaha itu tidak boleh beroperasi dulu sebelum semua perizinannnya terpenuhi. Puncak dan Bukit Mas inikan sudah beroperasi tapi izinnya masih belum terpenuhi semua, harusnya Pemkot menutup operasional dua tempat itu dulu sampai perizinan selesai. Jangan terkesan lembek berhadapan dengan pengusaha,” cetus Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Jauhari, Minggu (22/4/2018).

Dua tempat wisata milik Thomas Azis Rizka itu disinyalir memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).”Jika tempat usaha yang tidak memiliki izin SIPA otomatis telah melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 tentang pengusahaan sumber daya air.Tempat wisata seperti Puncak Mas dan Bukit Mas itu wajib mengantongi SIPA dan sanksi bagi pengusaha yang tidak taat terhadap aturan mengenai persoalan itu dapat dikenakan sanksi sebagiamana yang di kedua regulasi itu,” tegasnya.

Dikatakannya, selain sanksi administratif berupa penghentian sementara dan pencabutan izin, pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah itu juga mengatur ancaman pidana dua tahun.“ Kedua aturan itu kan tegas memuat mengenai sanksinya selain pencabutan izin juga ancaman kurungan penjara.jadi bukan rekayasa kami ini undang-undang yang bicara, dan kami melihat sepertinya pemilik usaha menganggap sepele persoalan SIPA karena usaha telah lama berdiri namun abai pada aturan bahkan sangat leluasa tidak membayar pajak, sangat kita sesalkan karena sebagai oarang yang mengerti hukum tidak semestinya pemilik usaha sewenang-wenang seolah kebal hukum,”katanya.

Disinggung akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu terkait usulan Komisi I ke unsur pimpinan DPRD Kota Bandarlampung agar mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin, Jauhari bersikukuh pihaknya tidak akan terpengaruh.

“Komisi sepakat usai monitoring nanti, usulan pencabutan izin usaha tempat itu tidak berubah. Kami sangat tidak mentolerir pengusaha hitam yang pura-pura gagal paham akan aturan sehingga menajdi modus untuk tidak memiliki izin bahkan membayar pajak. Bandarlampung ini semakin terpuruk PAD-nya jika banyak pemilik usaha yang meniru pola-pola manajemen Puncak Mas dan Bukit Mas, Insya Allah usai reses nanti kita akan langsung cross check,” pungkasnya.

Sementara, Thomas Azis Rizka yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha Puncak dan Bukit Mas hingga berita ini di turunkan belum berhasil di konfirmasi.(Maryadi)