Harianpilar.com, Pesawaran – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran musnahkan barang bukti Minuman Keras (miras) 564 botol dan 740 liter Tuak hasil oprasi bulan April 2018 di wilayah hukum polres setempat.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran Forkopimda kabupaten Pesawaran, jajaran steakholder dan instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan jajaran Ormas, yang digelar dihalaman kantor Mapolres setempat, Jumat (20/4/2018).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, yang diwakili oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Yustam Dwi Heno mengungkapkan, kegiatan ini berdasarkan dengan UU no.2 tahun 2002, tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras).
Ratusan miras beralkohol ini, menurutnya merupakan Barang Bukti (BB) hasil razia dari beberapa tempat warung/usaha rumahan penjual miras diwilayah Kabupaten Pesawaran.
“Pemusnahan Barang Bukti (BB) miras ini, mengacu pada UU no 2 tahun 2002,” ungkap Kompol Yustam.
Dijelaskan Wakapolres, giat razia yang digelar pihaknya selama 8 hari terhitung sejak tanggal 12-19 April, adalah langkah preventiv kepolsian dalam menekan angka mabuk diwilayah hukum Mapolres Pesawaran. Dan selain itu, katanya lagi, untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1439 H.
“Selain pencegahan terhadap korban disebabkan oleh miras. Giat razia miras dilakukan untuk memberikan kenyamanan masyarakat menjelang ibadah dibulan suci Ramadhan ” Paparnya.
Sementara Bupati Pesawaran, yang diwakilkan melalui asisten I bidang pemerintahan dan kesea, Drs Syukur saat menghadiri pemusnahan BB miras mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Mapolres pesawaran.
Dikatakannya, untuk menekan maraknya peredaran miras diwilayah kabupaten pesawaran, pemda pesawaran berencana akan membuat regulasi perda tentang itu. Sebab katanya, tanggung jawab pemberantasan peredaran miras bukan hanya tugas kepolisian saja. Namun peran serta lapisan masyarakat turut dapat memberikan informasi terkait adanya peredaran dan penjualan miras dikalangan masyarakat luas.
“Kedepannya pihak pemkab pesawaran, polri dan DPRD akan membuat khusus dalam bentuk perda terkait apa saja yg mungkin bebas di perjual belikan / bebas di jual terkit minuman beralkohol tersebut ” Tukas Asisten I bidang pemerintahan dan kesra pemkab pesawaran, Drs Syukur, ketika menghadiri pemusnahan BB miras di Mapolres Pesawaran, Jum’at (20/4/2018). (Fahmi/Mar)









